Medan (ANTARA) - Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara menuntut AKBP Achiruddin Hasibuan dengan pidana penjara selama enam tahun dalam perkara solar ilegal.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, rekanan terhadap Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi , sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.
Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan, bermula pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya. Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton. Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.
"Meminta kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini agar menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa selama enam tahun, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan," ujar JPU Randi H Tambunan di Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, Senin.
Jaksa menilai terdakwa Achiruddin Hasibuan melanggar Pasal 55 angka 9 Pasal 40 paragraf 5 bagian keempat Bab III Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, kata JPU, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi dan terdakwa seorang polisi yang seharusnya mengayomi masyarakat, sementara hal yang meringankan tidak ada.
Sementara itu, rekanan terhadap Edy selaku Direktur PT Almira Nusa Raya (berkas terpisah) dan Parlin selaku karyawan dituntut empat tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
"Hal yang memberatkan dua terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dalam pendistribusian BBM solar bersubsidi , sementara hal yang meringankan dua terdakwa bersikap sopan," tutur Randi.
Setelah membaca nota tuntutan JPU Kejati Sumut, majelis hakim yang diketuai oleh Oloan Silalahi melanjutkan persidangan dengan nota pembelaan (pledoi) yang dijadwalkan pada pekan depan.
Dalam dakwaan, bermula pada April 2022, ketika terdakwa menemui Kasim untuk mencari mobil boks untuk usaha dengan kesepakatan harga Rp38 juta. Setelah mendapatkan mobil tersebut, terdakwa memodifikasi dengan menambahkan dua unit baby tank berkapasitas 1.000 liter.
Selanjutnya terdakwa memerintahkan Jupang sebagai sebagai supir untuk mengangkut minyak konden/sulingan yang berada di Pangkalan Berandan untuk dijual kembali kepada pembeli dengan harga lebih tinggi.
Kemudian mobil boks tersebut dipergunakan sebagai alat angkut BBM berjenis solar di daerah Medan, Deli Serdang dan Binjai.
Bahwa BBM tersebut dibeli di SPBU dengan harga Rp6.800 untuk dibawa ke gudang penyimpanan (penimbunan) milik PT Almira Nusa Raya. Tapi pembelian tersebut mencurigakan karena membeli waktu dan hari yang berdekatan.
Setelah itu, BBM jenis solar tersebut disimpan di gudang dengan tangki bermuatan 16 ton. Bahwa ketika solar tersebut langka, terdakwa menjual kepada konsumen pabrik dengan keuntungan Rp300 di atas harga pemerintah.
Selanjutnya penyidik Polda Sumut melakukan penindakan dan menemukan gudang solar tersebut serta menemukan barang-barang seperti tank fiber, pompa solar, dan tanki yang berisikan minyak jenis solar di Jalan Guru Sinumba, Medan Helvetia, Medan.