Windy Idol kembali diperiksa terkait kasus korupsi Hasbi Hasan

Selasa, 19 September 2023 16:24 WIB

Jakarta (ANTARA) - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini kembali memeriksa Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan sebagai tersangka.
 
Windy yang selesai diperiksa KPK sekitar pukul 15.30 WIB itu tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya, namun dia membantah bahwa dirinya diperiksa soal dugaan aliran uang dari Hasbi Hasan.

"Bukan (aliran uang), selengkapnya tanyakan ke penyidik ya," kata Windy di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa.

Lebih lanjut Windy juga mengatakan materi pemeriksaannya tidak jauh berbeda dengan pemeriksaan sebelumnya.

Baca juga: KPK periksa Windy Idol terkait dugaan aliran uang kasus suap MA

"Masih seperti kemarin. Ada beberapa pertanyaan," ujarnya.

Penyidik KPK juga rencananya akan memeriksa Hakim Tinggi Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Palembang Irhamto, sebagai saksi dalam perkara yang sama.

Namun KPK belum memberikan keterangan apakah yang bersangkutan telah hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.

Pada Rabu (12/7), KPK menahan Hasbi Hasan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pengurusan penanganan perkara di luar MA. Dia diduga menerima suap sekitar Rp3 miliar untuk mengatur putusan kasasi kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana (ID) di MA.

Kasasi yang diintervensi tersangka Hasbi Hasan adalah kasus KSP Intidana antara Heryanto Tanaka (HT), selaku Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana, dengan pengurus KSP Intidana Budiman Gandi Suparman.

Dalam proses kasasi tersebut, tersangka Heryanto Tanaka berkomunikasi dengan tersangka Dadan Tri Yudianto (DTY) untuk mengawal proses kasasi dengan adanya pemberian honor atau fee dengan sebutan "suntikan dana".

Keduanya kemudian sepakat menyerahkan sejumlah uang ke beberapa pihak yang memiliki pengaruh di MA, salah satunya adalah Hasbi Hasan selaku sekretaris MA. Hasbi Hasan kemudian sepakat dan menyetujui untuk turut ambil bagian dalam mengawal dan mengurus kasasi perkara Heryanto Tanaka.

Atas "pengawalan" Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto tersebut, terdakwa Budiman Gandi Suparman dinyatakan bersalah dan dipidana selama lima tahun penjara sesuai permintaan Heryanto Tanaka.

Pada periode Maret-September 2022, terjadi transfer uang melalui rekening bank dari Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto sebanyak tujuh kali dengan jumlah sekitar Rp11,2 miliar.

Dari uang senilai Rp11,2 miliar tersebut, Dadan kemudian membagi dan menyerahkannya pada Hasbi Hasan sesuai komitmen yang disepakati keduanya dengan besaran yang diterima Hasbi Hasan sekitar Rp3 miliar.

Atas perbuatannya, Hasbi Hasan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b dan atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Baca juga: Anak dan istri Hasbi Hasan tak mau beri keterangan ke KPK

Baca juga: Windy Idol diperiksa KPK soal aliran uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

Baca juga: KPK tahan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan hingga ditetapkan tersangka

Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Windy Idol akui pernah naik helikopter bersama eks Sekretaris MA di Bali

19 December 2023 18:42 Wib, 2023

Windy Idol kembali dipanggil KPK sebagai saksi kasus korupsi Hasbi Hasan

05 October 2023 15:45 Wib, 2023

Windy Idol diperiksa KPK soal aliran uang dari Sekretaris MA Hasbi Hasan

16 August 2023 17:54 Wib, 2023

KPK periksa Windy Idol terkait dugaan aliran uang kasus suap MA

30 May 2023 19:07 Wib, 2023

Windy Indonesian Idol penuhi panggilan KPK sebagai saksi dugaan kasus suap MA

29 May 2023 19:47 Wib, 2023
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 23 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib