Karawang (ANTARA) - Aparat kepolisian dari jajaran Satreskrim Polres Karawang Provinsi Jawa Barat menangkap dua pelaku judi online yang salah seorang diantaranya merupakan perempuan.
"Dua pelaku judi online yang ditangkap berinisial OM dan DM," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Karawang, Jumat.
Salah seorang pelaku judi online berjenis kelamin perempuan yang ditangkap ialah berinisial OM, warga Kecamatan Lemahabang. Satu pelaku lainnya berinisial DM adalah warga Kecamatan Klari, Karawang.
Dua pelaku ditangkap saat melakukan praktik perjudian di kediamannya, beberapa hari lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari pelaku OM berupa uang sebanyak Rp424.000, empat lembar kertas rekapan togel, satu situs judi online, satu handphone dan satu dompet.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku DM diantaranya uang sebesar Rp21.000, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit handphone.
Dengan menjadi bandar judi, dalam sehari pelaku menerima pasangan yang judi sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000.
Jadi jika dikalkulasikan, para pelaku judi online itu bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.
Kasatreskrim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dari kedua tempat yang dilaporkan ada yang melakukan praktik perjudian.
Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
Pelaku berinisial OM berperan sebagai bandar, dan sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.
"Dua pelaku judi online yang ditangkap berinisial OM dan DM," kata Kasatreskrim Polres Karawang, AKP Arief Bastomy, di Karawang, Jumat.
Salah seorang pelaku judi online berjenis kelamin perempuan yang ditangkap ialah berinisial OM, warga Kecamatan Lemahabang. Satu pelaku lainnya berinisial DM adalah warga Kecamatan Klari, Karawang.
Dua pelaku ditangkap saat melakukan praktik perjudian di kediamannya, beberapa hari lalu.
Dalam penangkapan itu, polisi menyita barang bukti dari pelaku OM berupa uang sebanyak Rp424.000, empat lembar kertas rekapan togel, satu situs judi online, satu handphone dan satu dompet.
Sedangkan barang bukti yang disita dari pelaku DM diantaranya uang sebesar Rp21.000, dua lembar kertas rekapan togel, satu akun situs judi online, dan satu unit handphone.
Dengan menjadi bandar judi, dalam sehari pelaku menerima pasangan yang judi sekitar Rp50.000 sampai Rp150.000.
Jadi jika dikalkulasikan, para pelaku judi online itu bisa menerima pasangan antara Rp1,5 juta sampai Rp4,5 juta per bulan.
Kasatreskrim menyampaikan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang selanjutnya jajaran Satreskrim Polres Karawang melakukan penyelidikan.
Setelah dilakukan pengecekan, ternyata benar dari kedua tempat yang dilaporkan ada yang melakukan praktik perjudian.
Para pelaku ini melakukan praktik perjudian dengan cara membuka, menerima, menawari dan mengajak masyarakat untuk memasang nomor ataupun angka dalam akun situs judi online milik pelaku.
Pelaku berinisial OM berperan sebagai bandar, dan sebelumnya pernah ditahan dalam kasus serupa.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, polisi menjerat pasal 303 KUHPidana dengan ancaman sembilan tahun penjara.