Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah, bersama Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan memberi perlindungan kepada 5.000 pekerja rentan yang ada di wilayah setempat.

Selain itu, Pemkab Gunung Mas dan BPJS Ketenagakerjaan juga memberi perlindungan kepada pekerja non Aparatur Sipil Negara (ASN), kata Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda), Richard saat dihubungi dari Kuala Kurun, Minggu.

“Non ASN yang dimaksud di sini antara lain kepala desa, perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), mantir, damang, serta ketua RT dan RW,” sambungnya.

Perlindungan tersebut telah terwujud usai penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS), antara Pemkab Gunung Mas melalui Dinas Sosial serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dengan BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya.

Penandatanganan dilakukan langsung oleh Kepala Dinsos Gunung Mas Jhonson Ahmad, Kepala DPMD Gunung Mas Yulius, dan Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi, di Kuala Kurun, Rabu (27/9) lalu.

Baca juga: Bupati Gumas minta BPD aktif dan berperan dalam pembangunan

“Dari perjanjian kerja sama yang sudah ditandatangani, ada dua program yang akan dijalankan yakni jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian,” beber Richard.

Menurut dia, kerja sama tersebut menjadi awal kemitraan yang baik antara Pemkab Gunung Mas dengan BPJS Ketenagakerjaan. Ke depan kerja sama diharap bisa berlanjut dengan jumlah peserta yang semakin banyak.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan Palangka Raya Budi Wahyudi menyambut baik kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak. Kerja sama ini merupakan wujud kepedulian pemkab terhadap masyarakat, dalam hal ini pekerja rentan dan non ASN.

Dengan telah dilakukannya penandatanganan perjanjian kerja sama, maka mulai Oktober 2023 sudah teranggarkan untuk ribuan peserta BPJS Ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan non ASN di Gunung Mas.

Nantinya jika terjadi risiko sosial terhadap pekerja rentan dan non ASN, maka mereka tidak menjadi beban bagi keluarga karena sudah ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan.

“Jadi biaya pengobatan dan perawatan bagi mereka, jika terjadi risiko kecelakaan kerja atau meninggal dunia, sudah ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” demikian Budi Wahyudi.

Baca juga: PT SLK bantu perbaikan jalan di Tumbang Kajuei sejak 2018

Baca juga: Pemkab Gumas kaji banding akreditasi puskesmas ke Kotim

Baca juga: Pemkab Gumas kaji banding akreditasi puskesmas ke Kotim


Pewarta : Chandra
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024