Jakarta (ANTARA) - Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Polri mengusut tuntas kasus 12 pucuk senjata api yang ditemukan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat penggeledahan di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri segera mendalami temuan 12 pucuk senjata api yang kini pengusutannya diserahkan ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Polri harus segera mendalami penemuan senjata api itu,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu.
Sugeng mengingatkan Polri tidak terburu-buru membuat pernyataan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atas kepemilikan senjata api tersebut.
Sugeng mengatakan Polri harus memastikan apakah kepemilikan senjata api itu dilengkapi surat izin atau tidak. “Sebelum Baintelkam menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap senjata api tersebut, Polri tidak boleh langsung menyatakan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Sugeng, keberadaan senjata api tersebut bisa saja sebagai barang koleksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu harus dilakukan pemeriksaan secara tuntas. "Ini juga harus didalami," katanya.
Baintelkam Polri melakukan penyelidikan terkait temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik KPK saat penggeledahan pada Senin (2/10).
“Terkait 12 senjata api hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini seluruh senjata api tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri, tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (3/10).
Ramadhan menyebutkan, penyelidikan temuan 12 senjata api tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.
Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso meminta Polri segera mendalami temuan 12 pucuk senjata api yang kini pengusutannya diserahkan ke Badan Intelijen Keamanan (Baintelkam) Polri.
“Polri harus segera mendalami penemuan senjata api itu,” kata Sugeng dalam keterangannya di Jakarta pada Sabtu.
Sugeng mengingatkan Polri tidak terburu-buru membuat pernyataan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan Syahrul Yasin Limpo atas kepemilikan senjata api tersebut.
Sugeng mengatakan Polri harus memastikan apakah kepemilikan senjata api itu dilengkapi surat izin atau tidak. “Sebelum Baintelkam menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap senjata api tersebut, Polri tidak boleh langsung menyatakan adanya pelanggaran,” tegasnya.
Menurut Sugeng, keberadaan senjata api tersebut bisa saja sebagai barang koleksi yang diberikan oleh pihak-pihak tertentu.
Karena itu harus dilakukan pemeriksaan secara tuntas. "Ini juga harus didalami," katanya.
Baintelkam Polri melakukan penyelidikan terkait temuan 12 senjata api di rumah dinas Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh penyidik KPK saat penggeledahan pada Senin (2/10).
“Terkait 12 senjata api hasil penggeledahan KPK kemarin, saat ini seluruh senjata api tersebut sudah diamankan di Baintelkam Polri, tentunya akan diteliti, akan dicocokkan dengan data yang ada di Baintelkam,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Selasa (3/10).
Ramadhan menyebutkan, penyelidikan temuan 12 senjata api tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri.