Jakarta (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah membuat surat kepada dewan pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan pimpinan KPK terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pada Jumat (20/10).
 
"Agenda pemeriksaan yang telah diagendakan, telah dikirimkan surat panggilan dalam kapasitas sebagai saksi kepada Saudara FB selaku Ketua KPK RI, " kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak saat konferensi pers di Gedung Promoter Polda Metro Jaya, Rabu.

Ade Safri menjelaskan FB bakal dimintai keterangan pekan ini, tepatnya pada Jumat 20 Oktober 2023 pukul 14.00 WIB di ruang penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Selain itu, materi surat lainnya yaitu mengenai pemberitahuan penanganan perkara yang terkait dengan pegawai KPK untuk kepentingan penyidikan.

"Kemudian meminta Dewas KPK untuk mendorong pimpinan KPK RI menugaskan deputi koordinator koordinasi supervisi untuk melaksanakan supervisi penanganan perkara untuk bisa segera dilaksanakan, " katanya. 

Mantan Kapolrestabes Semarang tersebut juga menjelaskan telah memeriksa sebanyak 45 orang saksi dalam kasus ini.

"Pada 9 Oktober 2023 hingga sampai sore ini, dalam tahap penyidikan telah dilakukan pemeriksaan terhadap 45 orang saksi, " ucap Ade Safri.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menyebut ada peluang bagi pihaknya untuk memeriksa Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan), SYL.

"Ya, kalau memang sudah layak untuk diperiksa, dimintai keterangan sebagai saksi, ya kita akan minta keterangan. Nanti kita lihat," katanya saat ditemui di Polda Metro Jaya, Jumat (13/10).

Karyoto menyebut Firli bakal dimintai keterangan berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan.

Polisi akan mencari kaitan antara Firli dengan kasus tersebut.
 
Sementara itu Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyebut penyidikan kasus dugaan pemerasan yang dilakukan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) yang kini menjadi tersangka tetap berjalan.

"Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang ditangani saat ini oleh penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau penerimaan hadiah/janji oleh penyelenggara negara/pegawai negeri yang ada hubungannya dengan jabatannya, tetap terus jalan sesuai prosedur hukum yang berlaku," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.

Ade Safri pada kesempatan itu juga menjamin penyidikan akan dilaksanakan secara profesional, transparan, dan akuntabel.

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024