Buntok, Kalteng (ANTARA) - Penjabat Bupati Barito Selatan, Kalimantan Tengah, Deddy Winarwan memastikan bahwa pelantikan 80 orang pejabat eselon III dan IV serta pejabat fungsional di lingkup pemerintah kabupaten setempat, sudah sesuai dengan peraturan dan perundangan-undangan yang berlaku.
"Pelantikan yang dilaksanakan ini sesuai pasal 132a ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor49/2008," katanya usai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV, di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, di dalam PP tersebut disebutkan bahwa penjabat bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon apabila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Di mana semuanya telah dilaksanakan dan prosesnya dimulai dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
"Terkait pelantikan ini juga, kita telah mendapatkan surat dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/303/2.1/BKD tanggal 28 Agustus 2023," terang Deddy Winarwan.
Kemudian, lanjut dia, surat gubernur tersebut ditindaklanjuti dengan surat kepala BKN perihal pertimbangan teknis untuk pengangkatan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barito Selatan.
"Pelantikan ini juga telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui surat Nomor 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 16 Oktober 2023," tambah dia.
Adapun nama-nama yang akan dilantik tersebut dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7588/OTDA tanggal 7 November 2023, dengan perihal persetujuan tertulis pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barito Selatan.
Untuk itulah, Penjabat Bupati Barsel itu menegaskan bahwa sebanyak 80 orang pejabat administrator eselon III, pejabat pengawas eselon IV serta pejabat fungsional yang telah dilantik ini semuanya itu telah dibahas secara detail ditingkat provinsi, BKN dan di Kementerian Dalam Negeri.
"Ini semua untuk menepis isu-isu di luar yang mempertanyakan apakah pelantikan yang dilaksanakan ini sudah sesuai aturan atau tidak. Saya tegaskan pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditentukan," kata Deddy Winarwan.
Selain itu, Deddy Winarwan juga menyampaikan, seluruh pejabat yang dilantik ini telah menandatangani fakta integritas, bahkan pada saat pelantikan di hadapan para penegak hukum yang hadir bahwa pejabat yang dilantik ini dilarang memberikan suap atau imbalan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Barsel terpilih sebagai proyek percontohan Program Rumah Pangan B2SA
Demikian halnya kepada tim penilai kinerja, juga dilarang menerima suap dalam bentuk apapun, karena hal itu merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu para pejabat yang dilantik ini telah menandatangani fakta integritas yang telah dibubuhkan materai.
"Kalau memang ada oknum yang berani melakukan suap menyuap untuk mendapatkan jabatan, saya telah mengundang dengan pintu terbuka lebar kepada penegak hukum untuk menindak oknum tersebut," tegasnya.
Menurut Pj Bupati Barsel itu, jabatan merupakan amanah dan bukan hak yang mana amanah ini suatu waktu dapat diambil oleh pimpinan. Untuk itu, dirinya meminta kepada pejabat yang dilantik agar menjaga amanah itu dengan baik serta taat pada aturan. Kalau melanggar aturan, maka jabatan tersebut akan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Saya titip pesan kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas secara baik dengan melayani masyarakat yang dibuktikan dengan kinerja nyata untuk membangun kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini menjadi lebih baik lagi," demikian Deddy Winarwan.
Baca juga: Pemkab Barsel adakan pelatihan lanjutan pengolahan motif anyaman rotan
Baca juga: Pj Bupati Barsel: Peran PKK sangat penting dalam mencegah stunting
Baca juga: Pembahasan APBD 2024 Barsel ditunda
"Pelantikan yang dilaksanakan ini sesuai pasal 132a ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor49/2008," katanya usai acara pelantikan pejabat eselon III dan IV, di Buntok, Senin.
Ia menjelaskan, di dalam PP tersebut disebutkan bahwa penjabat bupati dapat melakukan mutasi dan promosi pejabat eselon apabila telah mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri. Di mana semuanya telah dilaksanakan dan prosesnya dimulai dengan menyampaikan surat kepada Gubernur Kalimantan Tengah.
"Terkait pelantikan ini juga, kita telah mendapatkan surat dari Gubernur Kalimantan Tengah Nomor 800/303/2.1/BKD tanggal 28 Agustus 2023," terang Deddy Winarwan.
Kemudian, lanjut dia, surat gubernur tersebut ditindaklanjuti dengan surat kepala BKN perihal pertimbangan teknis untuk pengangkatan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barito Selatan.
"Pelantikan ini juga telah mendapatkan pertimbangan teknis dari Kepala Badan Kepegawaian Nasional (BKN) melalui surat Nomor 9494/B-AK.02.02/SD/K/2023 tanggal 16 Oktober 2023," tambah dia.
Adapun nama-nama yang akan dilantik tersebut dibahas di Kementerian Dalam Negeri dan telah mendapatkan surat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri melalui surat Dirjen Otonomi Daerah Nomor 100.2.2.6/7588/OTDA tanggal 7 November 2023, dengan perihal persetujuan tertulis pelantikan pejabat struktural dan fungsional di Kabupaten Barito Selatan.
Untuk itulah, Penjabat Bupati Barsel itu menegaskan bahwa sebanyak 80 orang pejabat administrator eselon III, pejabat pengawas eselon IV serta pejabat fungsional yang telah dilantik ini semuanya itu telah dibahas secara detail ditingkat provinsi, BKN dan di Kementerian Dalam Negeri.
"Ini semua untuk menepis isu-isu di luar yang mempertanyakan apakah pelantikan yang dilaksanakan ini sudah sesuai aturan atau tidak. Saya tegaskan pelantikan ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang telah ditentukan," kata Deddy Winarwan.
Selain itu, Deddy Winarwan juga menyampaikan, seluruh pejabat yang dilantik ini telah menandatangani fakta integritas, bahkan pada saat pelantikan di hadapan para penegak hukum yang hadir bahwa pejabat yang dilantik ini dilarang memberikan suap atau imbalan dalam bentuk apapun.
Baca juga: Barsel terpilih sebagai proyek percontohan Program Rumah Pangan B2SA
Demikian halnya kepada tim penilai kinerja, juga dilarang menerima suap dalam bentuk apapun, karena hal itu merupakan tindak pidana korupsi. Oleh karena itu para pejabat yang dilantik ini telah menandatangani fakta integritas yang telah dibubuhkan materai.
"Kalau memang ada oknum yang berani melakukan suap menyuap untuk mendapatkan jabatan, saya telah mengundang dengan pintu terbuka lebar kepada penegak hukum untuk menindak oknum tersebut," tegasnya.
Menurut Pj Bupati Barsel itu, jabatan merupakan amanah dan bukan hak yang mana amanah ini suatu waktu dapat diambil oleh pimpinan. Untuk itu, dirinya meminta kepada pejabat yang dilantik agar menjaga amanah itu dengan baik serta taat pada aturan. Kalau melanggar aturan, maka jabatan tersebut akan diberhentikan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.
"Saya titip pesan kepada pejabat yang dilantik untuk melaksanakan tugas secara baik dengan melayani masyarakat yang dibuktikan dengan kinerja nyata untuk membangun kabupaten yang berjuluk Dahani Dahanai Tuntung Tulus ini menjadi lebih baik lagi," demikian Deddy Winarwan.
Baca juga: Pemkab Barsel adakan pelatihan lanjutan pengolahan motif anyaman rotan
Baca juga: Pj Bupati Barsel: Peran PKK sangat penting dalam mencegah stunting
Baca juga: Pembahasan APBD 2024 Barsel ditunda