Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan maksimal terhadap peserta pelatihan Balai Latihan Kerja (BLK) beberapa waktu lalu.
"Selama pelatihan, peserta dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai komitmen dan jaminan pemerintah kota dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan," kata Kepala Disnaker Palangka Raya Amandus Frenaldy di Palangka Raya, Kamis.
Melalui jaminan perlindungan sosial ini, berbagai potensi risiko kecelakaan kerja para peserta akan dijamin. Untuk itu, diharapkan diharapkan para peserta dapat meningkatkan produktivitas dan konsentrasi.
Dia menerangkan, anggaran pelatihan tersebut berasal dari APBN 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja melalui Balai Besar Pelatihan vokasi dan produktivitas Bekasi.
“Terima kasih, karena sudah mempercayakan Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya untuk kembali melaksanakan paket kegiatan pelatihan ini,” katanya.
Pelatihan ini sendiri mencakup lima kategori kompetensi, yakni operator komputer muda yang terdiri dari 'junior beautician' (tata kecantikan level awal), 'bakery' (pembuatan roti), plate
welder smaw 3G-up/pf (pengelasan) dan pemeliharaan kendaraan ringan sistem injeksi.
"Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan teknis," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi menerangkan, perlindungan terhadap peserta pelatihan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot
Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Wali Kota Palangka Raya sangat memperhatikan keselamatan peserta pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta PBK,” kata Budi.
Pada program perlindungan ini, peserta pelatihan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau meninggal dunia selama pelatihan.
"Jaminan sosial ini sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, maka ketika peserta misalnya mengalami kecelakaan, negara akan menanggung melalui Pemkot Palangka Raya,”
jelasnya.
Kemudian, Budi juga mengungkapkan apabila peserta meninggal dunia dalam proses pelatihan maka akan dibayarkan sebesar Rp42 juta.
"Selama pelatihan, peserta dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Ini sebagai komitmen dan jaminan pemerintah kota dalam melindungi pekerja atau peserta pelatihan," kata Kepala Disnaker Palangka Raya Amandus Frenaldy di Palangka Raya, Kamis.
Melalui jaminan perlindungan sosial ini, berbagai potensi risiko kecelakaan kerja para peserta akan dijamin. Untuk itu, diharapkan diharapkan para peserta dapat meningkatkan produktivitas dan konsentrasi.
Dia menerangkan, anggaran pelatihan tersebut berasal dari APBN 2023 dari Kementerian Tenaga Kerja melalui Balai Besar Pelatihan vokasi dan produktivitas Bekasi.
“Terima kasih, karena sudah mempercayakan Dinas Tenaga Kerja Kota Palangka Raya untuk kembali melaksanakan paket kegiatan pelatihan ini,” katanya.
Pelatihan ini sendiri mencakup lima kategori kompetensi, yakni operator komputer muda yang terdiri dari 'junior beautician' (tata kecantikan level awal), 'bakery' (pembuatan roti), plate
welder smaw 3G-up/pf (pengelasan) dan pemeliharaan kendaraan ringan sistem injeksi.
"Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui pendidikan dan pelatihan teknis," katanya.
Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kota Palangka Raya, Budi Wahyudi menerangkan, perlindungan terhadap peserta pelatihan tersebut merupakan hasil kerja sama Pemkot
Palangka Raya dan BPJS Ketenagakerjaan.
"Wali Kota Palangka Raya sangat memperhatikan keselamatan peserta pelatihan sehingga kami dari BPJS hadir untuk memberikan penyelenggaraan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada peserta PBK,” kata Budi.
Pada program perlindungan ini, peserta pelatihan mendapatkan jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian atau meninggal dunia selama pelatihan.
"Jaminan sosial ini sangat bermanfaat bagi para peserta pelatihan, maka ketika peserta misalnya mengalami kecelakaan, negara akan menanggung melalui Pemkot Palangka Raya,”
jelasnya.
Kemudian, Budi juga mengungkapkan apabila peserta meninggal dunia dalam proses pelatihan maka akan dibayarkan sebesar Rp42 juta.