Polisi sita 21 unit hp dan barang bukti lainnya dalam kasus Firli Bahuri

Kamis, 23 November 2023 13:23 WIB

Jakarta (ANTARA) - Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa barang bukti yang disita berupa sejumlah handphone (HP), mobil, flashdisk dan barang bukti lainnya. Namun Ade tidak menjelaskan kepemilikan barang bukti tersebut.

"Dilakukan penyitaan terhadap 21 unit HP, dari para saksi, kemudian 17 akun email, empat unit flasdisk, dua unit kendaraan mobil, tiga e-money, kemudian satu buah kunci atau 'remote keyless' bertuliskan 'Land Cruiser', satu buah dompet yang bertuliskan 'Lady Americana USA' berwarna coklat yang berisikan 'holiday getway' voucher Rp100 ribu 'spiral care' traveloka," kata Ade pada Kamis.

Polisi juga menyita dokumen penukaran valas dalam pecahan Dolar Singapura (SGD) dan Dolar Amerika (USD) dari beberapa 'outlet money changer' dengan nilai total sebesar Rp7.468.711.500 sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023.

Baca juga: KPK : Semua perkara tetap lanjut meskipun Firli jadi tersangka

"Penyitaan juga dilakukan terhadap turunan atau salinan berita acara penggeledahan, berita acara penyitaan, berita acara penitipan temuan barang bukti, dan tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021," kata Ade.

Kemudian, polisi juga menyita pakaian, sepatu dan pin yang digunakan oleh saksi SYL saat pertemuan di Gelanggang Olah Raga (GOR) Tangki, Mangga Besar, Taman Sari, Jakarta Barat bersama FB pada tanggal 2 Maret 2022.

"Juga telah dilakukan penyitaan terhadap satu hardisk eksternal atau SSD (Solid State Drive) dari penyerahan KPK berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK," ungkap Ade.

Kemudian, lanjut Ade, telah dilakukan penyitaan terhadap ikhtisar lengkap Laporan Kekayaan Harta Pejabat Negara (LHKPN) atas nama FB pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022.

"Dan penyitaan terhadap satu buah anak kunci gembok dan gantungan kunci berwarna kuning bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," ujar Ade.

Lebih lanjut, Ade menyebut terdapat 91 saksi yang diperiksa sejak 9 Oktober 2023.

Baca juga: Begini tanggapan Jokowi terkait Firli Bahuri jadi tersangka

"Telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 orang saksi sejak dimulainya penyidikan tanggal 9 oktober 2023," ujar Ade.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menetapkan Firli Bahuri (FB) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebutkan bahwa penetapan tersangka tersebut setelah dilakukannya gelar perkara pada Rabu (22/11).

"Menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya pada Rabu malam.

Adapun penetapan FB sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU Nomor 31 tahun 1999 Tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, jo pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai dengan 2023.

"Dipidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar," ujar Ade.

Baca juga: Ketua KPK Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka pemerasan

Baca juga: Dewas KPK secepatnya rampungkan pemeriksaan kode etik Firli Bahuri

Baca juga: Penjelasan Firli terkait menghindari wartawan usai diperiksa di Bareskrim

Pewarta : Redemptus Elyonai Risky Syukur
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL

17 April 2024 17:17 Wib

Eks Komisioner KPK surati Kapolri tahan Firli Bahuri

02 March 2024 16:27 Wib

Penanganan kasus Firli Bahuri harus ada ketegasan dari Polri

27 February 2024 8:01 Wib

Firli Bahuri tiba lebih awal di Bareskrim

19 January 2024 10:57 Wib

Polisi akan panggil Yusril Ihza Mahendra jadi saksi Firli Bahuri

05 January 2024 12:10 Wib
Terpopuler

BMKG: Hujan ekstrem di Barito Utara baru terjadi dalam 37 tahun

Kabar Daerah - 12 May 2024 9:22 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 08 May 2024 17:49 Wib

Mainz lolos dari zona degradasi usai kandaskan Dortmund

Olahraga - 12 May 2024 17:17 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

Kinerja wasit dan Witan mendominasi pemberitaan media massa

Olahraga - 11 May 2024 8:14 Wib