Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah terus berupaya meningkatkan pembinaan terhadap pemenuhan standar layanan kefarmasian, yang wajib diterapkan pengelola apotek dan toko obat.

"Upaya ini kami lakukan dengan melakukan bimbingan teknis terhadap 43 petugas pengelola layanan kefarmasian di Kota Palangka Raya," kata Pj Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu, Selasa.

Dia menambahkan, pemberian bimbingan teknis dalam rangka meningkatkan kompetensi petugas pengelola obat di sarana apotek, toko obat dan fasilitas pelayanan kefarmasian lainnya. Sehingga, dalam menjalankan usahanya, selalu menjamin pemenuhan standar dan persyaratan sesuai peraturan dan perundang-undangan.

Oleh karena itu, lanjut dia, sumber daya manusia kesehatan yang bergerak dalam pelayanan kefarmasian berperan penting untuk dapat menyediakan dan memberikan ketersediaan farmasi yang bermutu.

"Karena fasilitas pelayanan kefarmasian merupakan muara persediaan farmasi yang akan bersinggungan langsung dengan masyarakat,” kata Hera.

Dia mengatakan, untuk menunjang sumber daya manusia pelayanan kefarmasian dalam menyediakan dan memberikan obat yang memenuhi ketentuan, maka diperlukan pengetahuan terkait regulasi dan standar pelayanan terkini.

“Peran tenaga kefarmasian dituntut untuk dapat meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan perilaku saat berhubungan langsung dengan pasien,” katanya.

Praktik kefarmasian yang dimaksud meliputi pengamanan, pengadaan, penyimpanan dan pendistribusian obat. Kemudian pelayanan obat atas resep dokter, pelayanan informasi obat serta pengembangan obat, bahan obat dan obat tradisional.
 

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024