Firli Bahuri mengaku batuk berat saat pemeriksaan keempat

Rabu, 6 Desember 2023 14:35 WIB

Jakarta (ANTARA) - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Firli Bahuri mengakui dirinya sedang batuk berat saat menjalani pemeriksaan yang keempat kalinya di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu.

“Hari ini saya datang kembali ke Mabes Polri untuk dimintai keterangan tambahan. Walaupun saya terkena batuk berat, tapi datang,” kata Firli dalam keterangannya yang dibagikan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Rabu.

Firli menyebut dirinya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan, yaitu tanggal 24 Oktober, 16 November dan 1 Desember 2023.

Dari tiga kali pemeriksaan tersebut, dua kali pemeriksaan dengan status sebagai saksi, dan satu kali sebagai tersangka.

“Saya sudah tiga kali dimintai keterangan di tahap penyidikan,” katanya.

Baca juga: Firli Bahuri kembali diperiksa sebagai tersangka

Firli tiba lebih awal dari jadwal pemeriksaan tambahan sebagai tersangka, yakni tiba pukul 09.12 WIB. Pemeriksaan terhadap dirinya dijadwalkan pukul 10.00 WIB.

Saat tiba, Firli lewat melalui pintu lobby Bareskrim Polri tempat biasa wartawan biasa menunggu narasumber. Tidak seperti tiga pemeriksaan sebelumnya lewat akses yang tidak terdeteksi oleh wartawan.

Saat tiba, purnawirawan Polri berpangkat komisaris jenderal menggunakan masker, dan tidak memberikan tanggapan kepada wartawan.

Setelah lima jam proses pemeriksaan berjalan, keterangan tertulis dari Firli Bahuri dibagikan ke sejumlah wartawan yang meliput di Bareskrim

Selain menjelaskan dirinya hadir memenuhi panggilan penyidik sebagai wujud dirinya menjunjung tinggi supremasi hukum.

Baca juga: Firli Bahuri kembali dipanggil pada Rabu

Firli juga menjelaskan alasannya menggunakan masker.

“Walau saya menggunakan masker untuk menjaga dan melindungi kesehatan bersama,” ujar Firli.

Tim penasihat hukum Firli Bahuri mengatakan kliennya kooperatif dalam memberikan keterangan kepada penyidik.

"Mengikuti semua mulai dari pemeriksaan tanggal 24 November kemarin sampai hari ini kami ikuti sudah empat kali ya, Pak Firli sangat kooperatif dan menghargai proses hukumnya," kata Ian Iskandar, tim penasihat hukum Firli Bahuri.

Firli Bahuri (FB) ditetapkan sebagai tersangka sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekira tahun 2020 sampai 2023.

Baca juga: Koordinator MAKI sebut Firli faktor utama merosotnya kinerja KPK

Baca juga: Terkait laporan terhadap Firli, Boyamin Saiman penuhi undangan Dewas KPK

Baca juga: Polri sebut tidak ada perlakuan khusus terhadap Firli Bahuri sebagai tersangka

Pewarta : Laily Rahmawati
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim

28 November 2024 15:31 Wib

Pelanggaran eks Ketua KPK Firli Bahuri tak termaafkan

21 November 2024 14:14 Wib

Ada arahan SYL serahkan Rp800 juta untuk Firli Bahuri

19 June 2024 16:17 Wib

Kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut

10 June 2024 14:54 Wib

Eks ajudan Mentan akui Firli Bahuri minta uang Rp50 miliar ke SYL

17 April 2024 17:17 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib