Tamiang Layang (ANTARA) - Asisten I Sekretariat Daerah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Ari Panan P Lelu mengatakan, Undang Undang Nomor 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara baru saja disahkan.
“UU tersebut orientasinya adalah menggerakkan birokrasi yang berdampak, tidak lagi monoton, cara kerja birokrasi yang berubah dari rutinitas menjadi produktivitas, dan tidak lagi terjebak kepada tumpukan kertas,” katanya Ari Panan P Lelu di acara pembukaan Pra Rakor Bidang Orpeg se-Kalteng di Tamiang Layang, Rabu.
Menurutnya, pemerintah pusat telah merumuskan beberapa peraturan terkait dengan digitalisasi, dan juga dalam rangka mendorong sebagaimana arahan Presiden RI agar birokrasi menjadi jauh lebih lincah dan cepat, birokrasi yang harus melayani, dan birokrasi yang harus berdampak.
Tambahnya, sebagaimana seringkali arahan Presiden Joko Widodo, bahwa Indonesia berpeluang akan menjadi 4 besar ekonomi dunia di tahun 2045, seperti Pendapatan Domestik Bruto (PDB) China berada di angka 58,5 triliun, Amerika Serikat 44,1 triliun, dan India 34,1 triliun. Sedangkan Indonesia saat ini 10,5 triliun, tetapi untuk menuju 4 besar ekonomi dunia itu dibutuhkan SDM yang kompetitif, birokrasi yang profesional dan pelayanan publik yang berkualitas.
“Tiga substansi itu telah masuk dalam Undang-undang ASN yang baru sebagai akselerasi pelaksanaan kebijakan reformasi birokrasi menuju birokrasi profesional dan berkelas dunia, yang tentunya harus digerakkan dengan SDM yang mampu melayani rakyat dan bangga melayani bangsa,” kata Ari Panan.
Ari Panan menjelaskan, upaya pemerintah itu harus didukung dengan bekerja keras dan bergerak bersama-sama dalam akselerasi pelaksanaan reformasi birokrasi pada seluruh instansi, termasuk instansi di pemerintah daerah, meskipun tidak sedikit tantangan yang dihadapi.
Baca juga: Kasno resmi jadi anggota DPRD Bartim
Menurutnya, reformasi birokrasi pada skala instasional pada level pemerintah daerah, dinilai masih ada kesenjangan dengan implementasi reformasi birokrasi yang terjadi di level instansi Pemerintah Pusat, adanya kesenjangan yang besar antara kondisi birokrasi yang diinginkan masyarakat beserta tuntutan perkembangannya.
Hal ini berkaitan dengan ribuan proses fungsi- fungsi pemerintah yang melibatkan ribuan pegawai dan memerlukan anggaran yang tidak sedikit.
Selain itu, penataan ulang proses birokrasi dari tingkat tertinggi hingga terendah, revisi dan penyusunan regulasi, modernisasi atau transformasi digitalisasi berbagai kebijakan, sistem pemerintahan, proses bisnis, praktik manajemen pemerintahan dan manajemen ASN, serta penyesuaian tugas fungsi instansi pemerintah dengan paradigma.
“Itu bukanlah pekerjaan yang mudah, sehingga perlu upaya yang luar biasa, belum lagi dihadapi dengan dilema reformasi birokrasi, diantaranya zona nyaman, takut berubah, masa depan meritokrasi dampak bubarnya KASN, Politisasi ASN, netralitas ASN, jual beli jabatan, kesejahteraan ASN, dan masalah non-ASN yang semakin jauh dari selesai. Hal inilah yang menyebabkan lambatnya perjalanan program reformasi birokrasi di Kalimantan Tengah hingga saat ini,” ujarnya.
Untuk itu, kata Ari Panan, kegiatan pra rakor ini menjadi sangat penting dan strategis, sehingga melalui wadah dan momentum ini, diharapkan dapat membangun komunikasi, menyamakan persepsi dan menyatukan semangat bergerak bersama.
Tujuannya untuk mewujudkan birokrasi pemerintah yang profesional dengan karakteristik, berintegrasi, berkinerja tinggi, bebas dan bersih KKN, mampu melayani publik, netral, sejahtera, berdedikasi, dan memegang teguh nilai-nilai dasar dan kode etik aparatur negara di Bumi Tambun Bungai, Kalimantan Tengah.
Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Pj Bupati pastikan Bartim dalam kondisi kondusif
Baca juga: Berikut jumlah caleg serta dapil dalam Pileg Bartim
Baca juga: Pj Bupati Bartim minta masyarakat jaga kebersihan cegah DBD