Pangkalan Bun (ANTARA) - Kepolisian Resor Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalimantan Tengah meringkus seorang pemuda berinisial AS (26) melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di wilayah setempat.
"Ada empat laporan yang masuk ke kita dengan tindakan kejahatan yang sama, namun dengan lokasi yang berbeda yang di lakukan oleh tersangka AS," kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya saat press release di Pangkalan Bun, Jumat.
Yoga menyebutkan, empat lokasi tersebut yaitu kejadian pada Minggu (3/12) di Jalan Kawitan, kelurahan Sidorejo, kemudian Sabtu (11/11) di Jalan Malijo, kelurahan Madurejo, lalu pada Jumat (27/10) di Jalan Bhayangkara, Desa pasir panjang dan lokasi terakhir yaitu pada bulan Oktober Jalan Pasanah, kelurahan Madurejo
Yoga menjelaskan, modus operandi yang di lakukan oleh tersangka pada saat melakukan aksinya yaitu dengan memepet korban terlebih dahulu.
"Setelah memepet korban, tersangka lalu melanjutkan aksinya dengan merampas tas secara paksa, kemudian tersangka kabur meninggalkan korbannya," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam aksinya ini ada empat orang yang menjadi korban dan semuanya perempuan.
"tersangka ini melakukan aksi-aksinya rata rata pada pukul dini hari atau jam 12 malam keatas, akibat dari kejadian ini korban ada yang jatuh dan mengalami luka lecet serta mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, tiga handphone, emas, tali tas yang terputus akibat di tarik oleh tersangka, serta barang bukti lainnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 Ke 1e KUH pidana, dengan ancaman penjara selama lamanya 12 tahun.
"Ada empat laporan yang masuk ke kita dengan tindakan kejahatan yang sama, namun dengan lokasi yang berbeda yang di lakukan oleh tersangka AS," kata Kasatreskrim Polres Kobar AKP Yoga Panji Prasetya saat press release di Pangkalan Bun, Jumat.
Yoga menyebutkan, empat lokasi tersebut yaitu kejadian pada Minggu (3/12) di Jalan Kawitan, kelurahan Sidorejo, kemudian Sabtu (11/11) di Jalan Malijo, kelurahan Madurejo, lalu pada Jumat (27/10) di Jalan Bhayangkara, Desa pasir panjang dan lokasi terakhir yaitu pada bulan Oktober Jalan Pasanah, kelurahan Madurejo
Yoga menjelaskan, modus operandi yang di lakukan oleh tersangka pada saat melakukan aksinya yaitu dengan memepet korban terlebih dahulu.
"Setelah memepet korban, tersangka lalu melanjutkan aksinya dengan merampas tas secara paksa, kemudian tersangka kabur meninggalkan korbannya," ucapnya.
Dia mengungkapkan, dalam aksinya ini ada empat orang yang menjadi korban dan semuanya perempuan.
"tersangka ini melakukan aksi-aksinya rata rata pada pukul dini hari atau jam 12 malam keatas, akibat dari kejadian ini korban ada yang jatuh dan mengalami luka lecet serta mengalami kerugian hingga jutaan rupiah," jelasnya.
Barang bukti yang berhasil di amankan polisi yaitu satu unit sepeda motor yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya, tiga handphone, emas, tali tas yang terputus akibat di tarik oleh tersangka, serta barang bukti lainnya.
Akibat ulahnya tersangka dikenakan pasal 365 ayat 2 Ke 1e KUH pidana, dengan ancaman penjara selama lamanya 12 tahun.