Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah meluncurkan Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) didasarkan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan KKPD dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
"KKPD ini merupakan bentuk pelayanan secara tidak langsung kepada masyarakat. Dengan adanya KKPD ini akan mempercepat pelaksanaan kegiatan di pemerintahan sehingga mempercepat penyerapan anggaran," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengatakan, peluncuran KKPD itu didukung oleh Bank Kalteng selaku bank pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Program ini juga sebagai tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja yang dibebankan APBD.
Hera itu menerangkan, KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Baca juga: Agustiar: Sukacita Natal membawa berkah untuk masyarakat Kalteng
Pemegang KKPD adalah pejabat dan atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran.
Menurut Hera KKPD ini memberikan kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas. Kemudian juga untuk menjaga keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan.
Dengan demikian, lanjut dia, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi tertunda karena hal yang bersifat teknis. KKPD ini juga bukti dukungan Bank Kalteng kepada Pemkot Palangka Raya dalam mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan menyangkut keuangan.
"Indikator dari digitalisasi keuangan daerah sendiri meliputi tiga hal yaitu digitalisasi pajak daerah, digitalisasi retribusi daerah, dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah," katanya.
Hera berharap KKPD ini dapat diimplementasikan di lingkungan Pemko Palangka Raya mulai awal tahun 2024.
Baca juga: Palangka Raya gencarkan Gerakan Pangan Murah kendalikan inflasi
Baca juga: Agustiar Sabran: Ibu miliki peran dalam mendidik anak dan membangun Kalteng
Baca juga: Kaesang minta kader PSI Kalteng menangkan Prabowo-Gibran
"KKPD ini merupakan bentuk pelayanan secara tidak langsung kepada masyarakat. Dengan adanya KKPD ini akan mempercepat pelaksanaan kegiatan di pemerintahan sehingga mempercepat penyerapan anggaran," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Minggu.
Dia mengatakan, peluncuran KKPD itu didukung oleh Bank Kalteng selaku bank pembangunan daerah di Provinsi Kalimantan Tengah. Program ini juga sebagai tindak lanjut digitalisasi sistem pembayaran atas belanja yang dibebankan APBD.
Hera itu menerangkan, KKPD adalah Kartu Kredit yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dibebankan pada APBD.
Setelah kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi oleh bank penerbit Kartu Kredit sesuai dengan kewajibannya pada waktu yang disepakati dan satuan kerja perangkat daerah berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan pembayaran secara sekaligus.
Baca juga: Agustiar: Sukacita Natal membawa berkah untuk masyarakat Kalteng
Pemegang KKPD adalah pejabat dan atau pegawai yang berstatus pegawai negeri sipil daerah untuk melakukan transaksi pembayaran dengan KKPD berdasarkan penetapan pengguna anggaran.
Menurut Hera KKPD ini memberikan kemudahan penggunaan atau fleksibilitas kartu dengan jangkauan pemakaian yang lebih luas. Kemudian juga untuk menjaga keamanan dalam bertransaksi dan menghindari terjadinya penyimpangan.
Dengan demikian, lanjut dia, pelayanan kepada masyarakat tidak lagi tertunda karena hal yang bersifat teknis. KKPD ini juga bukti dukungan Bank Kalteng kepada Pemkot Palangka Raya dalam mempercepat digitalisasi tata kelola pemerintahan menyangkut keuangan.
"Indikator dari digitalisasi keuangan daerah sendiri meliputi tiga hal yaitu digitalisasi pajak daerah, digitalisasi retribusi daerah, dan penggunaan kartu kredit pemerintah daerah," katanya.
Hera berharap KKPD ini dapat diimplementasikan di lingkungan Pemko Palangka Raya mulai awal tahun 2024.
Baca juga: Palangka Raya gencarkan Gerakan Pangan Murah kendalikan inflasi
Baca juga: Agustiar Sabran: Ibu miliki peran dalam mendidik anak dan membangun Kalteng
Baca juga: Kaesang minta kader PSI Kalteng menangkan Prabowo-Gibran