Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan terkait saksi yang meringankan atau a de charge mantan Ketua KPK, Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut saksi meringankan yang dimaksud adalah Prof Romli Atmasasmita.
"Kami tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud untuk merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," katanya di Jakarta, Rabu.
Ade Safri menjelaskan beliau (Prof Romli Atmasasmita) menyatakan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB.
Baca juga: Presiden teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Terkait hal itu, Ade berharap Prof Romli membuat surat keberatan kepada penyidik atas pengajuan dirinya sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB.
Baca juga: Presiden teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK
Terkait hal itu, Ade berharap Prof Romli membuat surat keberatan kepada penyidik atas pengajuan dirinya sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB.
"Jika beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," ucapnya.
Ade Safri menjelaskan penolakan jadi saksi meringankan juga pernah dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.
Ade Safri menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/12).
Namun Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saksi a de charge ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
"Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," katanya.
Baca juga: Dewas KPK : Ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri
Baca juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf kepada masyarakat Indonesia
Baca juga: Dewas KPK umumkan hasil sidang etik Firli pada 27 Desember
Baca juga: Dewas KPK : Ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri
Baca juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf kepada masyarakat Indonesia
Baca juga: Dewas KPK umumkan hasil sidang etik Firli pada 27 Desember