Polisi tunggu surat balasan terkait saksi meringankan Firli

Rabu, 3 Januari 2024 17:47 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih menunggu surat balasan terkait saksi yang meringankan atau a de charge mantan Ketua KPK, Firli Bahuri pada kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).  
 
Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak menyebut saksi meringankan yang dimaksud adalah Prof Romli Atmasasmita.
 
"Kami tim penyidik masih menunggu surat balasan dari Prof Romli terkait hal dimaksud untuk merespons surat panggilan dari tim penyidik beberapa waktu lalu," katanya di Jakarta, Rabu.
 
Ade Safri menjelaskan beliau (Prof Romli Atmasasmita) menyatakan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB.

Baca juga: Presiden teken keppres pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK

Terkait hal itu, Ade berharap Prof Romli membuat surat keberatan kepada penyidik atas pengajuan dirinya sebagai saksi a de charge oleh tersangka FB.
 
"Jika beliau keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB (Firli Bahuri), diharapkan Prof Romli membuat surat keberatan," ucapnya.
 
Ade Safri menjelaskan penolakan jadi saksi meringankan juga pernah dilakukan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
 
"Hal yang sama yang juga dilakukan oleh Alexander Marwata, ketika yang bersangkutan keberatan dijadikan saksi a de charge oleh tersangka FB," ucapnya.
 
Ade Safri menyebut Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri mengajukan saksi baru yang meringankan (a de charge) terkait kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.
 
"Penasihat hukum tersangka menambahkan saksi yang meringankan atau a de charge yang baru," katanya saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (21/12).
 
Namun Ade Safri tidak mengungkapkan identitas sosok saksi meringankan tersebut. Dia hanya mengatakan bahwa saksi a de charge ini bukan lagi Wakil Ketua KPK Alexander Marwata.
 
"Di luar yang telah diterangkan dalam berita acara pemeriksaan tersangka pada tanggal 1 Desember 2023," katanya.

Baca juga: Dewas KPK : Ada tiga pelanggaran etik oleh Firli Bahuri

Baca juga: Mundur dari Ketua KPK, Firli Bahuri minta maaf kepada masyarakat Indonesia

Baca juga: Dewas KPK umumkan hasil sidang etik Firli pada 27 Desember

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Firli Bahuri tidak hadir pada pemeriksaan di Bareskrim

28 November 2024 15:31 Wib

Kasus pemerasan eks Ketua KPK Firli Bahuri terus berlanjut

10 June 2024 14:54 Wib

Polisi ungkap penjualan video porno anak di aplikasi Telegram dan X

30 May 2024 14:35 Wib

Penyitaan ponsel milik Aiman Witjaksono sudah sesuai aturan

01 February 2024 6:59 Wib

Tersangka Siskaeee langsung ditahan

25 January 2024 14:47 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 6 jam lalu

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib