Palangka Raya (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar layanan Paspor Simpatik sebagai bagian rangkaian kegiatan menyambut Hari Bhakti Imigrasi ke-74 tahun 2024.

"Layanan Paspor Simpatik pada Kantor Imigrasi Palangka Raya kembali akan diselenggarakan di awal Tahun 2024, sebagai salah satu rangkaian kegiatan dalam rangka menyambut Hari Bhakti Imigrasi (HBI) ke-74 yang pada jatuh tanggal 26 Januari 2024," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya, Mulyadi di Palangka Raya, Jumat.

Layanan bertema “Fasilitator Pembangunan Kesejahteraan Masyarakat Untuk Indonesia Emas" ini dilaksanakan pada hari Sabtu pada tanggal 6, 13 dan 20 Januari 2024 di Kantor Imigrasi Palangka Raya. Dilaksanakan pada pukul 08.00 sampai 12.00 WIB.

Kegiatan ini didasari pada Surat Keputusan Direktur Jenderal Imigrasi Nomor HBI.02.UM.2024/029 Tentang Revisi Pedoman Umum Pelaksanaan Peringatan Hari Bhakti Imigrasi ke 74 Tahun 2024.

“Tujuan utama layanan Paspor Simpatik adalah memberikan kemudahan bagi masyarakat khususnya di kota Palangka Raya dan sekitarnya untuk mendapatkan atau mengajukan permohonan paspor biasa maupun elektronik," kata Mulyadi.

Selain itu, lanjut dia, layanan Paspor Simpatik hadir bagi masyarakat yang berhalangan pada saat hari maupun jam kerja.  Dengan di selenggarakannya Layanan Paspor Simpatik diharapkan pemohon sangat terbantu.

Baca juga: Peserta didik di Palangka Raya waspadai penyakit saat musim hujan

"Tentunya sejalan dengan moto pelayanan kami selama ini yaitu memberikan pelayanan dengan sangat baik," kata Mulyadi.

Pelayanan Paspor Simpatik di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Palangka Raya dilaksanakan dengan menggunakan antrian secara “walk in” atau langsung hingga 30 kuota permohonan terpenuhi dari pukul 08.00 - 12.00 WIB tanpa harus mendaftar terlebih dahulu pada aplikasi M-Paspor.

Artinya pemohon cukup langsung datang ke Kantor Imigrasi untuk mengajukan permohonan paspor baru maupun penggantian paspor habis masa berlaku dengan membawa kelengkapan dokumen persyaratan.

Untuk paspor baru, pemohon harus membawa KTP elektronik, kartu keluarga, akte lahir/buku nikah/ijazah, membawa dokumen asli dan foto kopi satu lembar serta materai Rp10 ribu sebanyak satu lembar.

Kemudian pada penggantian paspor, pemohon KTP elektronik, paspor lama, membawa dokumen asli dan foto kopi sebanyak satu lembar serta menyediakan materai Rp10 ribu sebanyak dua lembar.

Sementara itu, untuk permohonan paspor biasa dikenakan biaya Rp350 ribu dan paspor elektronik sebesar Rp650 ribu. Pemohon layanan paspor diharapkan untuk menggunakan sepatu, pakaian rapi, berkerah, dan tidak menggunakan baju berwarna putih.

"Kami berharap agar pelaksanaan Layanan Paspor Simpatik ini dapat berlangsung dengan lancar tanpa ada hambatan. Masyarakat dapat terlayani dengan baik sesuai dengan waktu yang telah ditentukan," kata Mulyadi.

Baca juga: Kejati Kalteng tetapkan lima pejabat Barsel tersangka korupsi dana BOK

Baca juga: Kejati Kalteng kembali tahan dua tersangka korupsi kasus batu bara di PLN

Baca juga: Polresta Palangka Raya: Jaga netralitas Polri di Pemilu 2024

Pewarta : Rendhik Andika
Uploader : Admin 2
Copyright © ANTARA 2024