Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah melantik 1.164 pengawas tempat pemungutan suara (PTPS) untuk pemilihan umum (Pemilu) 2024, jumlah tersebut masih kurang lima orang dari PTPS yang diperlukan.
"Jumlah PTPS yang kami perlukan masih kurang 5 orang, sehingga akan ada masa perpanjangan penerimaan PTPS dari tanggal 24 Januari sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Senin.
Ia menyampaikan, penerimaan PTPS sudah dibuka sejak 2 Januari 2024, dimulai dari penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman kelulusan, hingga pelantikan PTPS yang dilaksanakan pada 21-22 Januari 2024 sesuai jadwal dari Bawaslu RI.
Adapun Di Kotim jumlah PTPS yang diperlukan sebanyak 1.169 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kotim. Namun, hingga hari pelantikan tiba Bawaslu Kotim masih kekurangan 5 orang PTPS.
"Sebanyak lima PTPS yang kurang itu untuk mengisi lima TPS tersebar di tiga kecamatan," beber Natsir.
TPS yang dimaksud antara lain, TPS 4 Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang. Lalu, TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu. Berikutnya, TPS 37 Kelurahan Mentawa Baru Hulu dan TPS 38 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Ia menjelaskan, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah tersebut yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan, salah satunya syarat usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat menjadi kendala dalam perekrutan PTPS.
Faktor lainnya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim lebih duluan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Bawaslu Kotim yang merekrut PTPS, sehingga SDM potensial mungkin lebih dulu direkrut menjadi KPPS.
"Jika memang di desa tersebut umur 21 tahun tidak ada, maka dapat direkrut umur dibawah 21 sampai dengan 17 tahun, tapi untuk syarat pendidikan minimal mutlak SLTA sederajat," imbuhnya.
Baca juga: Wagub ajak para tokoh di Kotim jaga kondusivitas jelang Pemilu 2024
Natsir menambahkan, peran PTPS sangat penting untuk mengawasi sekaligus memastikan pesta demokrasi di lingkup TPS berjalan sesuai aturan. Mulai dari kedatangan logistik hingga proses pemungutan suara.
"PTPS juga bertugas mengawasi secara administratif dan memastikan KPPS menjalankan tugasnya dengan baik," demikian Natsir.
Jumlah PTPS per kecamatan yang berhasil direkrut sejauh ini antara lain, Kecamatan Antang Kalang 39 orang, Baamang 182 orang, Bukit Santuai 26 orang, Cempaga 60 orang, Cempaga Hulu 53 orang, dan Kota Besi 54 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 269 orang, Mentaya Hilir Selatan 64 orang, Mentaya Hilir Utara 43 orang, Mentaya Hulu 56 orang, Parenggean 78 orang, Pulau Hanaut 50 orang, Seranau 35 orang, Telaga Antang 56 orang, Teluk Sampit 30 orang, Telawang 43 orang, dan Tualan Hulu 26 orang.
Baca juga: Pembagian zona kampanye terbuka Pemilu 2024 lewat undian
Baca juga: KPU Kotawaringin Barat petakan kerawanan dalam pendistribusian logistik
Baca juga: KPU segera tindak jual beli stempel surat suara di e-commerce
"Jumlah PTPS yang kami perlukan masih kurang 5 orang, sehingga akan ada masa perpanjangan penerimaan PTPS dari tanggal 24 Januari sampai 7 Februari 2024," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Senin.
Ia menyampaikan, penerimaan PTPS sudah dibuka sejak 2 Januari 2024, dimulai dari penerimaan berkas pendaftaran, seleksi administrasi, pengumuman kelulusan, hingga pelantikan PTPS yang dilaksanakan pada 21-22 Januari 2024 sesuai jadwal dari Bawaslu RI.
Adapun Di Kotim jumlah PTPS yang diperlukan sebanyak 1.169 orang, sesuai dengan jumlah TPS yang ada di Kotim. Namun, hingga hari pelantikan tiba Bawaslu Kotim masih kekurangan 5 orang PTPS.
"Sebanyak lima PTPS yang kurang itu untuk mengisi lima TPS tersebar di tiga kecamatan," beber Natsir.
TPS yang dimaksud antara lain, TPS 4 Desa Buana Mustika, Kecamatan Telaga Antang. Lalu, TPS 1 dan 2 Desa Tanjung Jorong, Kecamatan Tualan Hulu. Berikutnya, TPS 37 Kelurahan Mentawa Baru Hulu dan TPS 38 Kelurahan Ketapang, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang.
Ia menjelaskan, kurangnya Sumber Daya Manusia (SDM) di wilayah tersebut yang sesuai dengan persyaratan yang ditentukan dalam perundang-undangan, salah satunya syarat usia minimal 21 tahun dan pendidikan minimal SLTA sederajat menjadi kendala dalam perekrutan PTPS.
Faktor lainnya, karena Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kotim lebih duluan merekrut Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dari Bawaslu Kotim yang merekrut PTPS, sehingga SDM potensial mungkin lebih dulu direkrut menjadi KPPS.
"Jika memang di desa tersebut umur 21 tahun tidak ada, maka dapat direkrut umur dibawah 21 sampai dengan 17 tahun, tapi untuk syarat pendidikan minimal mutlak SLTA sederajat," imbuhnya.
Baca juga: Wagub ajak para tokoh di Kotim jaga kondusivitas jelang Pemilu 2024
Natsir menambahkan, peran PTPS sangat penting untuk mengawasi sekaligus memastikan pesta demokrasi di lingkup TPS berjalan sesuai aturan. Mulai dari kedatangan logistik hingga proses pemungutan suara.
"PTPS juga bertugas mengawasi secara administratif dan memastikan KPPS menjalankan tugasnya dengan baik," demikian Natsir.
Jumlah PTPS per kecamatan yang berhasil direkrut sejauh ini antara lain, Kecamatan Antang Kalang 39 orang, Baamang 182 orang, Bukit Santuai 26 orang, Cempaga 60 orang, Cempaga Hulu 53 orang, dan Kota Besi 54 orang.
Selanjutnya, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang 269 orang, Mentaya Hilir Selatan 64 orang, Mentaya Hilir Utara 43 orang, Mentaya Hulu 56 orang, Parenggean 78 orang, Pulau Hanaut 50 orang, Seranau 35 orang, Telaga Antang 56 orang, Teluk Sampit 30 orang, Telawang 43 orang, dan Tualan Hulu 26 orang.
Baca juga: Pembagian zona kampanye terbuka Pemilu 2024 lewat undian
Baca juga: KPU Kotawaringin Barat petakan kerawanan dalam pendistribusian logistik
Baca juga: KPU segera tindak jual beli stempel surat suara di e-commerce