Medan (ANTARA) - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mendorong pekebun sawit menggunakan kredit usaha rakyat (KUR) untuk mengembangkan usahanya selain bantuan dari Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).
"Untuk peningkatan sarana dan prasarana, bisa menggunakan KUR," ujar Airlangga di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat. Dia melanjutkan, bantuan dari BPDPKS untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) sejatinya terbatas karena besarannya Rp30 juta per kepala keluarga per hektare, dengan maksimal empat hektare.
Namun, agar produksi semakin bagus, Airlangga menyarankan pekebun untuk mengajukan permohonan KUR ke bank yang salah satunya adalah Bank Sumut. Pria berusia 61 tahun itu yakin pencairan KUR dapat dilakukan dengan cepat karena mereka yang mendapatkan bantuan BPDPKS sudah mempunyai sertifikat lahan dan legalitas usaha.
Dalam kesempatan itu, Airlangga pun menanyakan berapa kebutuhan anggaran pekebun di luar BPDPKS.
Petani Mandiri Feriadi menyatakan bahwa pekebun berharap mendapatkan minimal Rp25 juta per hektare untuk perawatan sarana dan prasarana selama tiga tahun atau sampai pohon sawit menghasilkan buah.
Airlangga langsung menanyakan hal tersebut kepada Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang hadir di lokasi. "Pak Dirut berapa lama akad kreditnya? Kalau bisa awal Februari-lah karena tidak perlu lagi 'due diligence'. Mereka kan, sudah mengambil dana BPDPKS. Jadi langsung saja, Pak," tutur Airlangga sambil tertawa.
Babay lalu memberikan jaminan bahwa pemberian KUR untuk pekebun sawit penerima bantuan BPDPKS dilaksanakan dengan segera. Dia menegaskan, Bank Sumut memiliki anggaran Rp1,3 triliun untuk KUR, termasuk yang ditujukan untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Kami sudah memiliki data pekebun. Tinggal cek silang saja karena legalitas kebun sudah ada. Lalu akan kami hitung lagi 'cashflow'-nya lantaran baru menghasilkan setelah tiga tahun penanaman. Kami juga tetap melakukan survei untuk memastikan kebunnya," kata Babay.
"Untuk peningkatan sarana dan prasarana, bisa menggunakan KUR," ujar Airlangga di Kecamatan Bangun Purba, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, Jumat. Dia melanjutkan, bantuan dari BPDPKS untuk peremajaan sawit rakyat (PSR) sejatinya terbatas karena besarannya Rp30 juta per kepala keluarga per hektare, dengan maksimal empat hektare.
Namun, agar produksi semakin bagus, Airlangga menyarankan pekebun untuk mengajukan permohonan KUR ke bank yang salah satunya adalah Bank Sumut. Pria berusia 61 tahun itu yakin pencairan KUR dapat dilakukan dengan cepat karena mereka yang mendapatkan bantuan BPDPKS sudah mempunyai sertifikat lahan dan legalitas usaha.
Dalam kesempatan itu, Airlangga pun menanyakan berapa kebutuhan anggaran pekebun di luar BPDPKS.
Petani Mandiri Feriadi menyatakan bahwa pekebun berharap mendapatkan minimal Rp25 juta per hektare untuk perawatan sarana dan prasarana selama tiga tahun atau sampai pohon sawit menghasilkan buah.
Airlangga langsung menanyakan hal tersebut kepada Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi yang hadir di lokasi. "Pak Dirut berapa lama akad kreditnya? Kalau bisa awal Februari-lah karena tidak perlu lagi 'due diligence'. Mereka kan, sudah mengambil dana BPDPKS. Jadi langsung saja, Pak," tutur Airlangga sambil tertawa.
Babay lalu memberikan jaminan bahwa pemberian KUR untuk pekebun sawit penerima bantuan BPDPKS dilaksanakan dengan segera. Dia menegaskan, Bank Sumut memiliki anggaran Rp1,3 triliun untuk KUR, termasuk yang ditujukan untuk program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR).
"Kami sudah memiliki data pekebun. Tinggal cek silang saja karena legalitas kebun sudah ada. Lalu akan kami hitung lagi 'cashflow'-nya lantaran baru menghasilkan setelah tiga tahun penanaman. Kami juga tetap melakukan survei untuk memastikan kebunnya," kata Babay.