Palangka Raya (ANTARA) -
Baca juga: Penjabat Wali Kota tekankan ASN Palangka Raya terus jaga netralitas
Baca juga: BPBD Palangka Raya: Waspadai banjir susulan akibat cuaca ekstrem
Baca juga: Disperindag Palangka Raya tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) mengajak warga luar daerah yang beraktivitas di kota setempat pada hari pemungutan suara mendatang, memanfaatkan layanan pindah memilih guna memastikan dapat menggunakan hak suara.
"Layanan pindah memilih ini bisa diakses dengan mendatangi kantor KPU, petugas PPK atau PPS setempat," kata Ketua KPU Kota Palangka Raya Joko Anggoro di Palangka Raya, Rabu.
Dia menerangkan, batas terakhir layanan pindah memilih ini yakni pada 7 Februari 2024. Di kantor KPU Kota Palangka Raya, Jalan Tangkasiang, layanan ini dimulai pukul 09.00 WIB hingga pukul 16.00 WIB. Kecuali pada batas hari akhir, petugas masih melakukan pelayanan hingga pukul 23.59 WIB.
Layanan pindah memilih ini bisa diakses oleh orang yang sakit hingga harus melakukan rawat inap, masyarakat ditimpa bencana alam, menjadi tahanan atau lapas atau bertugas di tempat lain pada hari pencoblosan.
Di antara syarat pindah memilih itu adalah surat tugas yang ditandatangani pimpinan atau perusahaan dan cap basah, surat keterangan rawat inap dari layanan kesehatan dan surat pernyataan pendamping.
Baca juga: Pemkot Palangka Raya terus tingkatkan minat baca anak usia dini
Baca juga: Pemkot Palangka Raya terus tingkatkan minat baca anak usia dini
Kemudian surat keterangan dari panti sosial, panti rehabilitasi, surat pernyataan kepala lapas atau kepala rutan, surat keterangan belajar dari kampus atau lembaga pendidikan lain, fotokopi KTP elektronik atau KK terbaru, surat dari BNPB atau kepala desa/lurah atau pemberitaan dari media massa jika terkait bencana. Semua disesuaikan dengan kategori dari masyarakat yang mengajukan pindah memilih.
Tata cara pindah memilih yang harus diikuti masyarakat pertama pemilih datang langsung ke kantor KPU kabupaten/kota atau ke PPK atau PPS dengan membawa syarat dokumen pindah memilih.
Kemudian, pemilih memberikan nomor whatsapp aktif dan email aktif, pemilih menerima formulir model A pindah memilih serta token pembatalan DPTB melalui email.
Selanjutnya, pemilih mendapatkan hardcopy formulir model A pindah memilih yang telah ditandatangani dan cap basah oleh petugas dan terakhir formulir model A pindah memilih dibawa saat hari H pemungutan suara.
Baca juga: Penjabat Wali Kota tekankan ASN Palangka Raya terus jaga netralitas
Baca juga: BPBD Palangka Raya: Waspadai banjir susulan akibat cuaca ekstrem
Baca juga: Disperindag Palangka Raya tingkatkan PAD melalui sewa gedung milik pemkot