Sebanyak 130 WNI masuk tanpa izin ditahan Imigrasi Malaysia

Senin, 19 Februari 2024 17:27 WIB

Kuala Lumpur (ANTARA) - Sebanyak 130 Warga Negara Indonesia (WNI) yang masuk tanpa izin lengkap ditahan Imigrasi Malaysia dalam penggerebekan di sebuah pemukiman ilegal di Setia Alam, Shah Alam, pada Minggu (18/2) pagi.

Dalam sebuah pernyataan yang diakses di Kuala Lumpur, Senin, Departemen Imigrasi Malaysia (JIM) menyebutkan bahwa JIM Negeri Selangor telah menahan 132 pendatang asing tanpa izin (PATI) yang di antaranya terdapat 41 perempuan, sembilan anak-anak dalam sebuah penyerbuan di pemukiman ilegal di Setia Alam Minggu pagi.

JIM melakukan operasi selama sekitar dua jam mulai dari pukul 02.38 dini hari waktu setempat. Dan dalam operasi itu sebanyak 156 warga asing diperiksa, 132 orang di antaranya ditahan di mana 130 orang merupakan WNI sedangkan dua orang lainnya berasal dari Bangladesh.

Baca juga: Tak mampu bayar denda Rp15 juta, Imigrasi Bali deportasi WNA asal AS

Operasi Penindakan Keimigrasian yang dilakukan bersama dengan berbagai instansi dipimpin Wakil Direktur Jenderal Imigrasi (Operasi) Tuan Jafri bin Embok Taha, melibatkan 220 anggota dari berbagai divisi di Imigrasi Malaysia di beberapa negara bagian, Dewan Kota Shah Alam, Tim Operasi Umum (PGA), Departemen Pendaftaran Nasional dan Angkatan Pertahanan Sipil Malaysia.

JIM meyakini WNI dan warga asing lainnya tinggal di pemukiman tersebut untuk menghindari deteksi pihak berwenang. Selama penggerebekan, beberapa orang mencoba melarikan diri tetapi gagal.

Baca juga: Imigrasi pastikan cabut status WNI berkewarganegaraan ganda

Sejumlah pelanggaran yang teridentifikasi adalah tidak adanya dokumen pengenal diri, melebihi masa tinggal, serta pelanggaran lainnya yang menyalahi Undang-Undang Keimigrasian 1959/63, Undang-Undang Paspor 1966, dan Peraturan Keimigrasian 1963.

JIM, menurut pernyataan itu, menempatkan seluruh tahanan di Depo Imigrasi Semenyih untuk ditindaklanjuti.

Baca juga: Imigrasi Bali cegah WNA Jepang masuk Indonesia terkait pencabulan anak PAUD

Baca juga: Imigrasi Bali usir WNA kedapatan mengemis di Ubud

Baca juga: Lewati izin tinggal, WNA Mesir di deportasi

Pewarta : Virna P Setyorini
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Selundupkan 19 kg sabu dari Malaysia, polisi tangkap 5 tersangka

17 April 2024 12:52 Wib

Longsor di Genting Lanjak Kapuas Hulu hambat akses ke batas RI-Malaysia

13 April 2024 14:42 Wib

Seorang laki-laki meninggal dunia akibat serangan panas di Malaysia

28 March 2024 8:43 Wib

Polisi selidiki kasus kaus kaki dengan tulisan lafaz Allah

19 March 2024 8:56 Wib

Bea Cukai Malaysia sita kurma yang berasal dari Israel

15 March 2024 12:15 Wib
Terpopuler

Dortmund menang telak atas Augsburg

Olahraga - 05 May 2024 7:28 Wib

Melalui PDI Perjuangan, Ketua KONI Kalteng maju jadi bacalon Wali Kota

Kabar Daerah - 20 jam lalu

Diduga peras investor Rp10 M, Kejati Bali OTT Bendesa Adat Berawa

Kabar Daerah - 03 May 2024 15:22 Wib

PLN UID Kalselteng gelar GM Mengajar di momen Hardiknas

Kabar Daerah - 07 May 2024 16:38 Wib

DPRD Kalteng minta hasil reses perseorangan ditindaklanjuti pemprov

Kabar Daerah - 06 May 2024 17:16 Wib