Palangka Raya (ANTARA) - Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah memastikan psikologis terhadap salah seorang siswa kelas I SD yang menjadi korban dugaan pemukulan oleh wali murid.

"Kami melakukan pendampingan terkait kondisi psikologis dan fisik anak," kata Kepala Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pemberdayaan Masyarakat (Daldukkbp3apm) Kota Palangka Raya, M Fitriyanto Leksono usai menjenguk korban, Rabu.

Dalam kesempatan tersebut, Fitriyanto juga ingin memastikan mental korban dan berharap tidak membuat korban takut atau trauma kembali ke sekolah untuk menimba ilmu.

Untuk itu, pihaknya bekerja sama dengan psikiater di daerah ini untuk memberikan trauma healing terhadap korban.

"Alhamdulillah responnya baik, psikologisnya baik. insya Allah Jumat lusa, korban bisa kembali bersekolah," ucapnya.

Baca juga: Wali murid dilaporkan ke polisi usai pukul siswa SD di Palangka Raya

M Fitriyanto mengungkapkan sangat menyayangkan adanya tindakan kekerasan di lingkup sekolah. Hal tersebut dapat menjadi dampak yang negatif, tidak hanya bagi korban, namun juga bagi siswa lainnya yang menyaksikan hal tersebut.

Pasalnya, anak akan meniru segala hal yang dilihatnya. Bahkan, hal tersebut akan menjadi ingatan jangka panjang bagi sang anak. Dikhawatirkan, jika tidak adanya edukasi mendalam terhadap anak, maka peristiwa tersebut dinilai berpotensi akan dilakukan juga oleh anak di kemudian hari.

"Anak ini harus memiliki dukungan kuat dari orang tua," ucapnya.

Baca juga: Optimalkan pendekatan preventif dalam menekan kenakalan remaja di Palangka Raya

Harusnya, sekolah dapat memastikan lingkungan untuk anak-anak menimba ilmu, aman dari tindak kekerasan. Sekolah harusnya menciptakan suasana yang dapat membentuk karakter dan kepribadian anak yang ceria.

Dalam kasus ini, pihaknya hanya memberikan pendampingan untuk menyembuhkan rasa trauma bagi korban. Dirinya berharap, peristiwa tersebut tidak terulang kembali di dunia pendidikan.

Saat ditanya soal keluarga korban yang tetap ingin menempuh jalur hukum,  Fitriyanto mengatakan, bahwa itu kewenangan keluarga, dan pihaknya hanya sebatas memberikan pendampingan saja.
 

Pewarta : Rajib Rizali/Ronny NT
Uploader : Ronny
Copyright © ANTARA 2024