Pengadilan Banjarmasin tuntaskan sidang PK Mardani H Maming
Terdakwa kasus gratifikasi pemberian izin usaha pertambangan (IUP) Mardani H. Maming (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani sidang pembacaan vonis secara virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (10/2/2023). Majelis Hakim memvonis Mardani H Maming dengan hukuman sepuluh tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider empat bulan kurungan dan membayar uang pengganti sebesar Rp110.604.731.752 dan jika tidak membayar dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan maka harta bendanya dapat disita jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
"Sidang hari ini diakhiri setelah seluruh agenda dilaksanakan mulai memori PK dibacakan pemohon, mendengarkan keterangan ahli dan tanggapan termohon," kata Ketua Majelis Hakim Suwandi di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: KPK cegah Mardani H. Maming bepergian ke luar negeri
Selanjutnya, para pihak yang berperkara tinggal menunggu putusan majelis hakim pada Mahkamah Agung (MA) yang memeriksa dan mengadili perkara PK.
Yasir Arafat selaku kuasa hukum Mardani berharap majelis hakim MA nantinya bisa memutus seadil-adilnya dengan mencermati fakta persidangan melalui keterangan saksi ahli.
Baca juga: Hoaks! Beredar video tahanan Lapas Sukamiskin Mardani Maming bebas plesiran
Sebagaimana disampaikan Muhammad Arif Setiawan dan Prof Ridwan akademisi dari Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, kata dia, disimpulkan adanya kekhilafan yang dilakukan hakim dalam memutus perkara korupsi yang dilakukan mantan Bupati Tanah Bumbu tersebut.
Kekhilafan itu berupa tak ditemukannya "meeting of mind" yang semestinya menjadi alasan kuat untuk dipertimbangkan hakim dalam memutuskan perkara.
Baca juga: Eks Bupati Tanah Bumbu Mardani Maming di vonis 10 tahun penjara
Sementara penuntut umum KPK Greafik Lioserte menyampaikan tidak ada satupun alasan yang dapat dijadikan dasar putusan hakim terjadi kekhilafan.
"Oleh karenanya kami meminta kepada majelis hakim untuk menguatkan putusan pengadilan dan telah dieksekusi serta menolak permohonan PK yang diajukan pemohon," katanya.
Diketahui selama jalannya persidangan, terpidana Mardani mengikuti secara virtual dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat.
Baca juga: Pengakuan Mardani Maming soal pembelian jam tangan mewah Rp1,95 miliar dari PT PCN
Baca juga: 'Fee' bisnis tambang batu bara Mardani Maming tak semua dibayarkan
Baca juga: Saksi sebut fee untuk Mardani Maming pembagian hasil keuntungan kerja sama bisnis
Baca juga: Mardani Maming didakwa terima suap Rp118,7 miliar soal izin tambang
Pewarta : Firman
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Disnakertrans Kotim ingatkan perusahaan bayar THR paling lambat H-7 Lebaran
27 February 2026 15:57 WIB
UMPR meriahkan Pawai Tarhib Ramadhan 1447 H, seluruh fakultas ambil bagian
12 February 2026 23:35 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Pertamina Kalimantan: Penggunaan energi bertanggung jawab kunci jaga ketahanan nasional
02 April 2026 8:14 WIB
Kejagung geledah 14 lokasi terkait kasus korupsi pertambangan PT AKT di Murung Raya
30 March 2026 19:46 WIB
BMKG prakirakan mayoritas kota besar termasuk Kalteng alami hujan ringan-sedang
30 March 2026 7:48 WIB