Palangka Raya (ANTARA) - Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalteng menangkap dua pemuda berinisial JHT (19) dan MUS (19) asal Sampang Madura, Jawa Timur (Jatim) karena memiliki sabu seberat 86 gram.
"Penangkapan kedua pemilik sabu tersebut berkat kerjasama BNNP Kalteng-BNNP Jatim dan Satgas Pam Lanudal Juanda belum lama ini melalui jalur laut," kata
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, keduanya ditangkap saat mengambil barang haram itu di Gudang DC J&T di Jalan MT Haryono, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan kedua pelaku, katanya, berawal dari informasi Satgas Pam disampaikan kepada BNN Jatim tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang Madura.
"Pengiriman paket tersebut bertujuan ke Kota Sampit, Kalteng melalui jalur ekspedisi J&T. Paket itu dicurigai berisi puluhan gram sabu siap pakai dan jual," kata Bintara.
Kemudian, atas informasi tersebut dilakukan koordinasi antara BNNP Jatim dan BNNP Kalteng dengan melakukan kontrol delivery kepada penerima paket.
Lalu, bersama tim Intelijen BNNP Kalteng dan Intel Lanal Kota Banjarmasin melakukan pengembangan, hingga meringkus dua pelaku bersama paket sabu seberat 86 gram.
Selanjutnya, keduanya kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, keduanya baru pertama meminta kirim sabu dari Sampang Madura.
"Kasus ini juga masih dikembangkan, karena kami juga ingin mengetahui kepada siapa mereka meminta kirim dan siapa pengirim sabu dari Madura itu. Semua masih dalam lidik termasuk sudah berapa kali mereka bertransaksi," kata Bintari menegaskan.
Bintari mengatakan selain narkoba dalam penangkapan itu juga menyita barang bukti lain berupa kardus, ponsel, tas pinggang dan kendaraan bermotor bernopol KH 4704 PA.
"Semua barang bukti sudah diamankan. Kemudian untuk penerapan pasal ke mereka yakni Pasal 114 jo 132 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati karena lebih dari lima gram," demikian Bintari Rahayu.
Dalam perkara tersebut barang bukti milik kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan dicampur cairan pembersih lantai.
Pemusnahan juga dilakukan secara bersama tim gabungan yang ada di daerah setempat.
"Penangkapan kedua pemilik sabu tersebut berkat kerjasama BNNP Kalteng-BNNP Jatim dan Satgas Pam Lanudal Juanda belum lama ini melalui jalur laut," kata
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BNNP Kalteng Bintari Rahayu di Palangka Raya, Selasa.
Menurut dia, keduanya ditangkap saat mengambil barang haram itu di Gudang DC J&T di Jalan MT Haryono, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim).
Penangkapan kedua pelaku, katanya, berawal dari informasi Satgas Pam disampaikan kepada BNN Jatim tentang adanya paket mencurigakan dari Kota Sampang Madura.
"Pengiriman paket tersebut bertujuan ke Kota Sampit, Kalteng melalui jalur ekspedisi J&T. Paket itu dicurigai berisi puluhan gram sabu siap pakai dan jual," kata Bintara.
Kemudian, atas informasi tersebut dilakukan koordinasi antara BNNP Jatim dan BNNP Kalteng dengan melakukan kontrol delivery kepada penerima paket.
Lalu, bersama tim Intelijen BNNP Kalteng dan Intel Lanal Kota Banjarmasin melakukan pengembangan, hingga meringkus dua pelaku bersama paket sabu seberat 86 gram.
Selanjutnya, keduanya kini diamankan di kantor BNNP Kalteng untuk pengembangan lebih lanjut. Berdasarkan pengakuan, keduanya baru pertama meminta kirim sabu dari Sampang Madura.
"Kasus ini juga masih dikembangkan, karena kami juga ingin mengetahui kepada siapa mereka meminta kirim dan siapa pengirim sabu dari Madura itu. Semua masih dalam lidik termasuk sudah berapa kali mereka bertransaksi," kata Bintari menegaskan.
Bintari mengatakan selain narkoba dalam penangkapan itu juga menyita barang bukti lain berupa kardus, ponsel, tas pinggang dan kendaraan bermotor bernopol KH 4704 PA.
"Semua barang bukti sudah diamankan. Kemudian untuk penerapan pasal ke mereka yakni Pasal 114 jo 132 jo 112 Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2029 tentang narkotika. Ancaman hukuman mati karena lebih dari lima gram," demikian Bintari Rahayu.
Dalam perkara tersebut barang bukti milik kedua pelaku yang juga sudah ditetapkan sebagai tersangka itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke air dan dicampur cairan pembersih lantai.
Pemusnahan juga dilakukan secara bersama tim gabungan yang ada di daerah setempat.