Palangka Raya (ANTARA) - Sebanyak 298 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah (Kalteng) formasi penerimaan tahun 2023 menerima surat keputusan (SK) pengangkatan pegawai.
"PPPK usai melakukan pelantikan dan sumpah janji maka mulai saat ini harus mampu menerapkan prinsip BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.
Wanita berhijab itu mengatakan, BerAKHLAK bukan hanya sekadar singkatan, tetapi juga merupakan panduan bagi setiap PPPK dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, seorang PPPK harus berorientasi pada pelayanan yang berkualitas, akuntabel dalam melaksanakan tugas, kompeten dalam bidangnya, harmonis dalam berkolaborasi, loyal kepada aturan dan nilai-nilai organisasi.
"Selain itu juga harus terus beradaptasi terhadap segala perkembangan dan perubahan. PPPK juga harus mampu berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Hera.
Dia mengatakan, dengan penerapan prinsip BerAKHLAK, Hera berharap bahwa PPPK di Kota Palangka Raya akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan berdaya saing tinggi.
"Sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat," katanya saat dikonfirmasi terkait pengangkatan PPPK di Kota Palangka Raya.
Dia pun berpesan kepada seluruh pegawai yang menerima surat keputusan tersebut agar harus segera beradaptasi terhadap tugas dan fungsi jabatan masing-masing, menjalin komunikasi yang baik antara rekan kerja dan terhadap pimpinan.
Kemudian juga harus menjaga dan meningkatkan motivasi serta semangat kerja, sehingga tugas yang dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik.
Menurut dia, PPPK juga harus mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memupuk kerjasama yang baik dengan pimpinan dan rekan kerja.
"Selamat kepada PPPK yang menerima SK saat ini. Semoga ini menambah semangat kerja dan semangat dalam melayani masyarakat," kata Hera.
"PPPK usai melakukan pelantikan dan sumpah janji maka mulai saat ini harus mampu menerapkan prinsip BerAKHLAK yaitu Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif," kata Penjabat Wali Kota Palangka Raya, Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Kamis.
Wanita berhijab itu mengatakan, BerAKHLAK bukan hanya sekadar singkatan, tetapi juga merupakan panduan bagi setiap PPPK dalam mengemban amanah sebagai pelayan masyarakat.
Untuk itu, lanjut dia, seorang PPPK harus berorientasi pada pelayanan yang berkualitas, akuntabel dalam melaksanakan tugas, kompeten dalam bidangnya, harmonis dalam berkolaborasi, loyal kepada aturan dan nilai-nilai organisasi.
"Selain itu juga harus terus beradaptasi terhadap segala perkembangan dan perubahan. PPPK juga harus mampu berkolaborasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Hera.
Dia mengatakan, dengan penerapan prinsip BerAKHLAK, Hera berharap bahwa PPPK di Kota Palangka Raya akan mampu memberikan pelayanan yang lebih baik, efisien, dan berdaya saing tinggi.
"Sehingga dapat berkontribusi secara signifikan dalam mewujudkan visi pembangunan daerah yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial bagi seluruh masyarakat," katanya saat dikonfirmasi terkait pengangkatan PPPK di Kota Palangka Raya.
Dia pun berpesan kepada seluruh pegawai yang menerima surat keputusan tersebut agar harus segera beradaptasi terhadap tugas dan fungsi jabatan masing-masing, menjalin komunikasi yang baik antara rekan kerja dan terhadap pimpinan.
Kemudian juga harus menjaga dan meningkatkan motivasi serta semangat kerja, sehingga tugas yang dipercayakan dapat dilaksanakan dengan baik.
Menurut dia, PPPK juga harus mampu menciptakan suasana kerja yang kondusif dan memupuk kerjasama yang baik dengan pimpinan dan rekan kerja.
"Selamat kepada PPPK yang menerima SK saat ini. Semoga ini menambah semangat kerja dan semangat dalam melayani masyarakat," kata Hera.