Beijing (ANTARA) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou menyelamatkan seorang bayi Warga Negara Indonesia (WNI) berinisial CP yang diduga akan dijual ke warga negara China di kota Fuqing, provinsi Fujian.
"Prioritas kami adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat dan pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Jumat.
Menurut Ben Perkasa, pada Kamis (4/4) KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI dan Bareskrim Polri serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou telah memulangkan seorang bayi WNI berusia delapan bulan dengan inisial CP.
Bayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.
Bayi tersebut awalnya dibawa oleh seorang perempuan WNI berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis ke China.
Tujuan S datang ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang sudah diatur oleh WNI lain berinsial SU.
Berdasarkan pengakuan S, sesampainya S dan bayi CP di Fuqing, SU dan beberapa orang lain yang seluruhnya warga negara China telah mengatur penjualan CP kepada pembelinya.
"Saat ini oknum-oknum tersebut telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh otoritas China. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN China akan diproses hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini," tambah Ben Perkasa.
KJRI Guangzhou telah mengumpulkan informasi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku.
Kepolisian Fuqing dan Fuzhou juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjerat terduga pelaku dan memastikan keselamatan bayi tersebut.
"Prioritas kami adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat dan pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia," kata Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat melalui keterangan tertulis yang diterima ANTARA pada Jumat.
Menurut Ben Perkasa, pada Kamis (4/4) KJRI Guangzhou bekerja sama dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI dan Bareskrim Polri serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou telah memulangkan seorang bayi WNI berusia delapan bulan dengan inisial CP.
Bayi CP berhasil diselamatkan dari oknum yang mencoba untuk menjualnya kepada warga negara China di Kota Fuqing, Provinsi Fujian, China.
Bayi tersebut awalnya dibawa oleh seorang perempuan WNI berinisial S pada awal Januari 2024 dengan visa turis ke China.
Tujuan S datang ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang sudah diatur oleh WNI lain berinsial SU.
Berdasarkan pengakuan S, sesampainya S dan bayi CP di Fuqing, SU dan beberapa orang lain yang seluruhnya warga negara China telah mengatur penjualan CP kepada pembelinya.
"Saat ini oknum-oknum tersebut telah ditahan dan menjalani proses penyidikan oleh otoritas China. Semua pihak yang terlibat baik WNI maupun WN China akan diproses hukum yang berlaku. Polri dan Kemlu juga akan terus mengawal perkembangan kasus ini," tambah Ben Perkasa.
KJRI Guangzhou telah mengumpulkan informasi indikasi Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan para terduga pelaku.
Kepolisian Fuqing dan Fuzhou juga sudah melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk menjerat terduga pelaku dan memastikan keselamatan bayi tersebut.