Benarkah KPU terima Gibran jadi cawapres karena terima surat dari Jokowi? Ini faktanya!

Senin, 22 April 2024 10:58 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan di media sosial X menampilkan tangkapan layar media online yang berjudul alasan KPU menerima Gibran menjadi cawapres Prabowo karena ada surat dari Jokowi.

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“Alasan KPU Terima Gibran jadi Cawapres, Ada Surat dari Jokowi

Lamun sira sekti, aja mateni. Kirim surat aja.”

Namun, benarkah KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi?

 
  Unggahan yang menarasikan KPU terima Gibran jadi Cawapres karena terima surat dari Jokowi. Faktanya, berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden. (X) Penjelasan:

Berdasarkan penelusuran, judul yang diberikan mengandung banyak presepsi. Surat yang dimaksud merupakan berdasarkan PKPU Nomor 19 Tahun 2023 Tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, pada pasal 17 ayat 2 disebutkan salah satu syarat seseorang yang sedang menjabat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota yang akan dicalonkan oleh partai politik peserta pemilu atau gabungan partai politik peserta pemilu sebagai capres-cawapres harus meminta izin kepada presiden.

Ketua KPU, Hasyim Asy'ari mengatakan, lembaganya menerima surat dari Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang memberikan persetujuan putera sulungnya maju sebagai cawapres. KPU justru berpotensi melanggar aturan jika menolak pendaftaran Gibran.

“Apabila ada seseorang diajukan oleh parpol atau gabungan parpol, lalu ketika hadir di KPU membawa fotokopi KTP kemudian membawa Surat Izin Presiden, apakah dapat dinyatakan memenuhi syarat?” kata Hasyim saat bertanya kepada saksi ahli pada Sidang PHPU di MK, Senin (1/4/2024).

Sebagai informasi tambahan, Presiden Joko Widodo telah menyetujui pencalonan Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka di Pemilu Presiden dan Wakil Presiden 2024 oleh gabungan partai politik.

"Presiden melalui surat Menteri Sekretaris Negara tertanggal 24 Oktober 2023 telah menyetujui permohonan izin Wali Kota Solo untuk diajukan sebagai cawapres oleh gabungan parpol," kata Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana, dilansir dari ANTARA.

Menurut Ari, persetujuan itu dikeluarkan sebagai jawaban permohonan Wali Kota Solo yang diajukan melalui surat tertanggal 23 Oktober 2023. 

Pewarta : Tim JACX
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Capres-cawapres terpilih harus persiapkan diri agar bisa langsung bekerja

24 April 2024 15:05 Wib

Awas Hoaks! Video Sidang DKPP putuskan Gibran tidak sah jadi cawapres

04 February 2024 10:35 Wib

Mahfud MD mengaku ada konflik kepentingan selama jadi menteri dan cawapres

02 February 2024 13:13 Wib

Jokowi tak mau lagi menilai debat capres-cawapres

24 January 2024 19:53 Wib

Debat cawapres, Mahfud MD sering singgung soal 'impor' dan 'data'

22 January 2024 8:48 Wib
Terpopuler

Benarkah Jokowi dan Prabowo menyanyikan lagu Cinta dan Permata? Ini faktanya

Kabar Daerah - 15 October 2024 12:02 Wib

Razak-Sri Suwanto fokus buka lapangan kerja, tingkatkan pertumbuhan UMKM

Kabar Daerah - 16 October 2024 12:43 Wib

Distribusi surat suara nasional untuk pilkada sudah 50 persen

Nasional - 17 jam lalu

Pemkot Palangka Raya diminta pastikan ASN netral selama Pilkada 2024

Kabar Daerah - 11 October 2024 15:47 Wib

Apa bahaya dari telur yang terkontaminasi salmonella?

Lifestyle - 13 October 2024 19:24 Wib