Palangka Raya (ANTARA) - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memeriksa mantan Rektor Universitas Palangka Raya (UPR) periode 2018-2022 terkait dugaan kasus korupsi di program Pascasarjana mulai 2018 hingga 2022.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Bahkan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan itu ada 26 orang, baik itu dari Direktur, pejabat pengelola keuangan pada Pascasarjana serta mantan Rektor UPR periode 2018-2022 berinisial AEE," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Roy Ardiyan Nur Cahya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, pemeriksaan mantan rektor tersebut dilakukan pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu terkait hal-hal yang nantinya menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.
"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut nantinya untuk memastikan siapa tersangka dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana UPR tersebut.
"Kami masih ajukan audit atau penghitungan kerugian negara di Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian Cahya.
Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program pascasarjana UPR Palangka Raya mulai 2018 hingga 2022.
Maka dari itu, Tim Penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeledah gedung pascasarjana UPR hingga rumah mantan pejabat setempat, yang mana dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Saat dihubungi yang bersangkutan atau AEE yang juga mantan Rektor UPR tersebut, belum menanggapi.
"Saat ini pemeriksaan saksi-saksi masih berjalan. Bahkan jumlah saksi yang dilakukan pemeriksaan itu ada 26 orang, baik itu dari Direktur, pejabat pengelola keuangan pada Pascasarjana serta mantan Rektor UPR periode 2018-2022 berinisial AEE," kata Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Palangka Raya Roy Ardiyan Nur Cahya di Palangka Raya, Kamis.
Dia menuturkan, pemeriksaan mantan rektor tersebut dilakukan pada Bulan Suci Ramadhan 1445 Hijriah. pemeriksaan dilakukan untuk mencari tahu terkait hal-hal yang nantinya menjadi petunjuk dalam perkara tersebut.
Selain itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih akan melakukan pemanggilan kembali terhadap saksi lainnya untuk memperkuat bukti dalam penetapan tersangka nantinya.
"Pemeriksaan saksi-saksi tersebut nantinya untuk memastikan siapa tersangka dalam perkara tersebut," ucapnya.
Sementara itu, tim penyidik Kejari Palangka Raya masih mengajukan audit untuk memastikan kerugian negara dari kasus dugaan tindak pidana korupsi di pascasarjana UPR tersebut.
"Kami masih ajukan audit atau penghitungan kerugian negara di Inspektorat maupun Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," demikian Cahya.
Sedangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi tersebut, dilakukan atas dasar laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyimpangan anggaran pada program pascasarjana UPR Palangka Raya mulai 2018 hingga 2022.
Maka dari itu, Tim Penyidik Kejari Palangka Raya telah menggeledah gedung pascasarjana UPR hingga rumah mantan pejabat setempat, yang mana dari hasil penggeledahan itu, penyidik berhasil mengamankan barang bukti berupa dokumen atas dugaan penyimpangan anggaran tersebut.
Saat dihubungi yang bersangkutan atau AEE yang juga mantan Rektor UPR tersebut, belum menanggapi.