Muara Teweh (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, menyatakan para calon terpilih anggota DPRD kabupaten setempat diminta menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN).
"Kewajiban menyampaikan LHKPN ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LHKPN bagi calon terpilih," kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Kamis.
Pernyataan ini disampaikannya pada rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten setempat 2024.
Menurut dia, berdasarkan surat dinas tersebut, calon terpilih nantinya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksanya.
"Jika hal itu sudah dilakukan, maka tanda terima laporan LHKPN tersebut mohon disampaikan ke KPU Barito Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Siska.
Dia meminta kepada para ketua maupun sekretaris DPD/DPC yang hadir di sini untuk menyampaikan perihal ini kepada para calon anggota DPRD terpilih dari partainya masing-masing.
Jika hal ini tidak diurus atau tidak dilaporkan, kata dia, akan ada sanksinya, berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2024 pasal 52 ayat 4.
"Jadi pada saat kami nanti menyampaikan informasi calon terpilih kepada Gubernur Kalteng melalui Penjabat Bupati, jika calon tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka namanya tidak akan dicantumkan," kata Siska menegaskan.
Dalam rapat pleno ini dibacakan berita acara tentang perolehan suara partai dan perolehan kursi dari daerah pemilihan (Dapil) 1-4 serta berita acara yang menetapkan nama calon terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4 Kabupaten Barito Utara dan dilanjutkan penandatanganan hasil rapat pleno tersebut.
Barito Utara adalah salah satu kabupaten yang tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Sehingga penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Barito Utara dapat dilaksanakan pada Kamis (2/5) secara serentak dengan daerah-daerah lainnya se-Indonesia," demikian Siska Dewi Lestari.
"Kewajiban menyampaikan LHKPN ini berdasarkan surat KPU RI Nomor 665 Tahun 2024 perihal LHKPN bagi calon terpilih," kata Ketua KPU Barito Utara Siska Dewi Lestari di Muara Teweh, Kamis.
Pernyataan ini disampaikannya pada rapat pleno terbuka penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD kabupaten setempat 2024.
Menurut dia, berdasarkan surat dinas tersebut, calon terpilih nantinya wajib melaporkan harta kekayaannya kepada instansi yang berwenang memeriksanya.
"Jika hal itu sudah dilakukan, maka tanda terima laporan LHKPN tersebut mohon disampaikan ke KPU Barito Utara paling lambat 21 hari sebelum pelantikan," kata Siska.
Dia meminta kepada para ketua maupun sekretaris DPD/DPC yang hadir di sini untuk menyampaikan perihal ini kepada para calon anggota DPRD terpilih dari partainya masing-masing.
Jika hal ini tidak diurus atau tidak dilaporkan, kata dia, akan ada sanksinya, berdasarkan PKPU Nomor 06 Tahun 2024 pasal 52 ayat 4.
"Jadi pada saat kami nanti menyampaikan informasi calon terpilih kepada Gubernur Kalteng melalui Penjabat Bupati, jika calon tersebut tidak melaporkan LHKPN, maka namanya tidak akan dicantumkan," kata Siska menegaskan.
Dalam rapat pleno ini dibacakan berita acara tentang perolehan suara partai dan perolehan kursi dari daerah pemilihan (Dapil) 1-4 serta berita acara yang menetapkan nama calon terpilih di Dapil 1 hingga Dapil 4 Kabupaten Barito Utara dan dilanjutkan penandatanganan hasil rapat pleno tersebut.
Barito Utara adalah salah satu kabupaten yang tidak ada permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU).
"Sehingga penghitungan dan penetapan perolehan kursi dan calon terpilih anggota DPRD Barito Utara dapat dilaksanakan pada Kamis (2/5) secara serentak dengan daerah-daerah lainnya se-Indonesia," demikian Siska Dewi Lestari.