Kendari (ANTARA) - Satgas Preventif Direktorat Samapta Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap seorang wanita penjual minuman keras tradisional jenis ballo berinisial WN (38) di Jalan Pembangunan, Kelurahan Sanua, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari, Provinsi Sultra.
Kasubsatgas Preventif 2 Dit Samapta Polda Sultra Kompol Basri saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal Satgas Preventif mendapati informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah itu terdapat penjual minuman keras tradisional, yang kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Penangkapan itu juga merupakan hasil dari Operasi Pekat Anoa 2024," kata Basri.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan itu juga berdasarkan dengan Surat Perintah atau Sprin Operasi Pekat Anoa Kepala Polda Sultra Nomoe: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan," ujarnya.
Basri menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu ember plastik berwarna biru dengan ukuran 30 liter berisi minuman keras tradisional jenis ballo.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Basri.
Dia menambahkan bahwa kegiatan Operasi Pekat Anoa 2024 itu bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras di wilayah Polda Sultra.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara," jelas Basri.
Basri juga berharap dengan adanya kegiatan Operasi Pekat Anoa itu, masyarakat bisa merasa aman dan nyaman, karena petugas kepolisian hadir untuk menjaga dan mencegah tindak pidana kejahatan terjadi di wilayah Polda Sultra.
Kasubsatgas Preventif 2 Dit Samapta Polda Sultra Kompol Basri saat ditemui di Kendari, Jumat, mengatakan bahwa penangkapan tersebut berawal Satgas Preventif mendapati informasi dari masyarakat, bahwa di wilayah itu terdapat penjual minuman keras tradisional, yang kemudian ditindak lanjuti oleh kepolisian.
"Penangkapan itu juga merupakan hasil dari Operasi Pekat Anoa 2024," kata Basri.
Dia menyebutkan bahwa penangkapan itu juga berdasarkan dengan Surat Perintah atau Sprin Operasi Pekat Anoa Kepala Polda Sultra Nomoe: Sprin/523/V/OPS/1.3./2024.
"Penangkapan pelaku dilakukan pada hari Kamis (16/5) sekitar pukul 11.40 WITA di Jalan Pembangunan," ujarnya.
Basri menyampaikan bahwa dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan satu ember plastik berwarna biru dengan ukuran 30 liter berisi minuman keras tradisional jenis ballo.
"Saat ini, pelaku dan barang bukti (BB) telah diamankan di Mako Dit Samapta Polda Sultra untuk proses penyidikan lebih lanjut," ucap Basri.
Dia menambahkan bahwa kegiatan Operasi Pekat Anoa 2024 itu bertujuan untuk memberantas penyakit masyarakat, khususnya peredaran minuman keras di wilayah Polda Sultra.
"Kami akan terus melakukan operasi seperti ini untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara," jelas Basri.
Basri juga berharap dengan adanya kegiatan Operasi Pekat Anoa itu, masyarakat bisa merasa aman dan nyaman, karena petugas kepolisian hadir untuk menjaga dan mencegah tindak pidana kejahatan terjadi di wilayah Polda Sultra.