Satpol PP berantas prostitusi terselubung di panti pijat
Sabtu, 18 Mei 2024 22:27 WIB
Satpol pp mukomuko tertibkan siswa bolos. (Foto Antarabengkulu.com)
Mukomuko (ANTARA) - Dinas Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, berkomitmen memberantas prostitusi terselubung baik di tempat usaha panti pijat maupun tempat usaha lain di daerah ini agar bersih dari salah satu penyakit sosial di masyarakat.
"Sampai sekarang hal seperti itu masih terus diupayakan dan harapannya tahun ini prostitusi terselubung sudah diberantas di daerah ini," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah mengawasi secara lebih intensif panti pijat untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional di daerah ini.
Selain itu, katanya, pihaknya juga rutin memantau aktivitas tempat usaha penginapan di daerah ini untuk mencegah adanya praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.
Ia menyatakan, sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah ini ternyata melakukan usaha tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, aturan yang mengatur tempat usaha panti pijat seperti para pekerjanya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan tempat usahanya harus mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.
Pihaknya pernah melakukan diskusi dengan pekerja panti pijat dan mereka sendiri mengungkap telah terjadi prostitusi tetapi hal itu tidak bisa dibuktikan, kapan terjadinya.
"Mereka melakukan itu, kita tidak bisa dan susah untuk membuktikan karena hal itu sudah zaman sekarang, cuma kita berusaha mengurangi dan memberantasnya," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau data yang lengkap itu seperti yang terjadi di salah satu penginapan di daerah ini, yang dilaporkan oleh masyarakat, dan dari laporan itu langsung disikat.
Ia memastikan, ada praktik prostitusi di penginapan tersebut dengan alat bukti pasangan bukan muhrim di penginapan itu dan penemuan alat kontrasepsi yang baru dipakai.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat melaporkan jika ada praktik prostitusi terselubung di lingkungan tempat tinggalnya.
"Sampai sekarang hal seperti itu masih terus diupayakan dan harapannya tahun ini prostitusi terselubung sudah diberantas di daerah ini," kata Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Mukomuko Jodi di Mukomuko, Sabtu.
Ia mengatakan, selama ini pemerintah daerah mengawasi secara lebih intensif panti pijat untuk mencegah praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan jasa pijat tradisional di daerah ini.
Selain itu, katanya, pihaknya juga rutin memantau aktivitas tempat usaha penginapan di daerah ini untuk mencegah adanya praktik prostitusi terselubung dengan modus pelayanan tempat menginap.
Ia menyatakan, sejumlah tempat usaha panti pijat di daerah ini ternyata melakukan usaha tidak mengacu pada aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, aturan yang mengatur tempat usaha panti pijat seperti para pekerjanya harus memiliki sertifikat yang dikeluarkan oleh lembaga resmi dan tempat usahanya harus mengacu pada ketentuan aturan yang berlaku.
Pihaknya pernah melakukan diskusi dengan pekerja panti pijat dan mereka sendiri mengungkap telah terjadi prostitusi tetapi hal itu tidak bisa dibuktikan, kapan terjadinya.
"Mereka melakukan itu, kita tidak bisa dan susah untuk membuktikan karena hal itu sudah zaman sekarang, cuma kita berusaha mengurangi dan memberantasnya," ujarnya.
Ia mengatakan, kalau data yang lengkap itu seperti yang terjadi di salah satu penginapan di daerah ini, yang dilaporkan oleh masyarakat, dan dari laporan itu langsung disikat.
Ia memastikan, ada praktik prostitusi di penginapan tersebut dengan alat bukti pasangan bukan muhrim di penginapan itu dan penemuan alat kontrasepsi yang baru dipakai.
Selanjutnya, ia meminta masyarakat melaporkan jika ada praktik prostitusi terselubung di lingkungan tempat tinggalnya.
Pewarta : Ferri Aryanto
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
PP TUNAS dinilai krusial untuk lindungi anak dari dampak negatif era digital
29 March 2026 23:20 WIB
Praktisi perlindungan anak di Kotim dukung pemberlakuan PP Tunas selamatkan anak
28 March 2026 11:01 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
Fantastis! Rp214 miliar disita dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Kaltim
26 March 2026 22:13 WIB