Logo Header Antaranews Kalteng

Polisi ringkus pelaku rudapaksa WNA China di Bali

Jumat, 27 Maret 2026 20:55 WIB
Image Print
Ilustrasi - Kasus rudapaksa. (ANTARA/HO-Internet)

Denpasar (ANTARA) - Kepolisian Daerah Bali mengungkap pelaku dugaan rudapaksa terhadap warga negara asing asal China yang pulang dari bar pada malam hari di Labuansait, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Bali Kombes Pol. I Gede Adhi Muliawarman di Denpasar, Jumat, mengatakan pelaku SAM (23) ditangkap oleh penyidik di tempat penginapan korban saat hendak mengembalikan handphone korban yang diambilnya setelah melakukan rudapaksa pada Senin (23/3) malam.

"Saat pelaku kembali ke vila korban, pengakuannya ingin mengembalikan handphone milik korban. Di situ sudah kami tunggu dengan identifikasi kendaraan yang dipakai, sehingga langsung kami sergap,” kata Adhi didampingi Kabid Humas Polda Bali Kombes Pol Ariasandy.

Adi mengatakan kasus tersebut ditangani berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/264/III/2026/SPKT/Polda Bali tertanggal 24 Maret 2026.

Korban diketahui berinisial RF, perempuan asal China yang tinggal sementara di Wingsu Guest House, Jalan Pantai Berawa, Tibubeneng, Kuta Utara, Badung.

Korban awalnya menikmati hiburan di sebuah bar di Kuta Selatan pada Senin, 23 Maret 2026. Sekitar pukul 04.30 Wita, korban meninggalkan bar dalam kondisi terpengaruh alkohol.

Korban kemudian diduga menggunakan jasa ojek, namun tidak dapat menyadari apakah melalui aplikasi atau ojek konvensional.

Dalam perjalanan, korban menyadari pengemudi berjalan tidak mengarah ke tempat penginapannya, melainkan menuju kawasan sepi yang dipenuhi pepohonan di sekitar wilayah Labuan Sait, Pecatu.

Di lokasi tersebut, pelaku menghentikan kendaraan dan memaksa korban ke area rerumputan, kemudian diduga melakukan tindakan kekerasan seksual hingga terjadi hubungan badan secara paksa.

Setelah kejadian, korban meminta diantar kembali ke tempat menginap di Wingsu Guest House. Pelaku menyetujui permintaan tersebut dan meminta meminjam telepon genggam korban jenis iPhone 14 untuk penunjuk arah.

Setibanya di lokasi penginapan, korban memberikan uang sebesar Rp150 ribu kepada pelaku dan menyuruhnya pergi karena takut. Pelaku langsung pergi sambil membawa telepon genggam milik korban.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami trauma, ketakutan, serta kehilangan barang berharga, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polda Bali.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan tindak pidana pemerkosaan dan/atau pelecehan seksual fisik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 473 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pelaku kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026