Benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran? Ini faktanya!

Senin, 20 Mei 2024 12:54 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video pada 15 Mei di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan bahwa MPR mengeluarkan keputusan untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”

Namun, benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran?

 
  Unggahan video hoaks yang menarasikan MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran. Faktanya, narasi judul tidak sesuai dengan isi video. (YouTube) Penjelasan:

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.

Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.

Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Jadi, isi video tidak sesuai dengan keterangan judul.

Klaim: MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran

Rating: Hoaks

Pewarta : Tim JACX
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Gubernur Kalteng gerak cepat tindaklanjuti arahan Wakil Presiden

15 November 2024 17:40 Wib

Gibran Rakabuming tinjau langsung layanan Lapor Mas Wapres

12 November 2024 14:19 Wib

Gibran Rakabuming buka pengaduan masyarakat lewat istana dan WhatsApp

11 November 2024 16:06 Wib

Pidato Gibran Rakabuming jadi tranding di YouTube

10 November 2024 17:42 Wib

Gibran Rakabuming pimpin upacara peringatan Hari Pahlawan di Kalibata

10 November 2024 10:53 Wib
Terpopuler

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 12 November 2024 15:04 Wib

Timnas MLBB putra Indonesia menang atas Guam di IESF WEC 2024

Olahraga - 13 November 2024 8:39 Wib

Rodri mulai membaik, ingin tetap tampil musim ini

Olahraga - 13 November 2024 20:41 Wib