Benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran? Ini faktanya!

Senin, 20 Mei 2024 12:54 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video pada 15 Mei di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan bahwa MPR mengeluarkan keputusan untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”

Namun, benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran?

 
  Unggahan video hoaks yang menarasikan MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran. Faktanya, narasi judul tidak sesuai dengan isi video. (YouTube) Penjelasan:

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.

Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.

Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Jadi, isi video tidak sesuai dengan keterangan judul.

Klaim: MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran

Rating: Hoaks

Pewarta : Tim JACX
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Dipecat sebagai kader PDIP, Gibran: Kami hormati keputusan partai

17 December 2024 17:22 Wib

Pengamat menilai Gibran tak akan bisa bermanuver banyak bila gabung Gerindra

07 December 2024 23:10 Wib

Prabowo Subianto tiba di Tanah Air usai lawatan kenegaraan

24 November 2024 10:02 Wib

Gubernur Kalteng gerak cepat tindaklanjuti arahan Wakil Presiden

15 November 2024 17:40 Wib

Gibran Rakabuming tinjau langsung layanan Lapor Mas Wapres

12 November 2024 14:19 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 14 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib