Benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran? Ini faktanya!

Senin, 20 Mei 2024 12:54 WIB

Jakarta (ANTARA) - Sebuah unggahan video pada 15 Mei di YouTube berdurasi 11 menit menarasikan bahwa MPR mengeluarkan keputusan untuk tidak melantik presiden dan wakil presiden terpilih 2024, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. 

Berikut narasi dalam unggahan tersebut:

“DHUAARR J0K0WI PUCAT MPR KELUARKAN PUTUSAN,SEPAKAT UNTUK TIDAK MELANTIK PRABOWO-GIBRAN”

Namun, benarkah MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran?

 
  Unggahan video hoaks yang menarasikan MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran. Faktanya, narasi judul tidak sesuai dengan isi video. (YouTube) Penjelasan:

Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan presiden dan wakil presiden (wapres) terpilih hasil Pemilu 2024 sangat sulit untuk bisa dijegal mengingat aturan di Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang memuat soal aturan pelantikan presiden dan wapres sudah sangat jelas.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansirangan presiden dan wakil presiden terpilih yang sudah ditetapkan oleh Ketetapan KPU harus diperkuat dengan produk hukum konstitusi berupa Ketetapan (TAP) MPR RI.

"Jadi tidak ada celah untuk menunda atau membatalkan pelantikan Prabowo-Gibran karena Pemilu sudah selesai, keputusan MK dan ketetapan KPU atas hasil Pilpres sudah jelas," kata politisi yang akrab disapa Bamsoet, dilansir dari ANTARA.

Untuk itu, menurut dia, MPR tidak sekedar melantik presiden dan wakil presiden hasil pemilu yang ditetapkan KPU, tetapi sebelum pelantikan harus diawali dengan tindakan hukum penetapan dan pengukuhan presiden dan wakil presiden Indonesia untuk masa jabatan lima tahun melalui TAP MPR tanpa proses pengambilan keputusan lagi karena hanya bersifat administratif.

"Presiden dan wakil presiden terpilih yang dipilih langsung oleh rakyat berdasarkan ketetapan KPU tidak bisa dibatalkan oleh MPR. MPR hanya berwenang memperkuatnya dalam bentuk pengukuhan berupa produk hukum konstitusi," katanya.

Selain itu, dalam video tersebut tidak ada narasi terkait Keputusan MPR untuk tidak melantik Prabowo-Gibran. Jadi, isi video tidak sesuai dengan keterangan judul.

Klaim: MPR keluarkan putusan menolak lantik Prabowo-Gibran

Rating: Hoaks

Pewarta : Tim JACX
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Benarkah Prabowo gagal dilantik dan Gibran jadi Presiden Indonesia? Ini faktanya

24 June 2024 12:47 Wib

Gibran kunjungi kediaman Khofifah di Surabaya

06 June 2024 11:51 Wib

Alasan PDIP tak undang Jokowi dan Gibran di Rakernas V

24 May 2024 14:13 Wib

Erick Thohir antusias dengan program makan bergizi gratis Prabowo-Gibran

23 May 2024 21:49 Wib

Presiden terpilih Prabowo yakin APBN mampu biayai program makan siang gratis

15 May 2024 23:11 Wib
Terpopuler

Harga emas naik Rp5.000 jadi Rp1,365 juta per gram

Bisnis - 29 June 2024 14:12 Wib

Jay ENHYPEN batasi penampilannya karena sakit lutut

Lifestyle - 27 June 2024 18:10 Wib

BMKG ingatkan pemda dan masyarakat Kalteng waspadai potensi hujan lebat dan angin kencang

Kabar Daerah - 02 July 2024 14:38 Wib

Pelaku UMKM untung besar dari kejurprov motoprix Pj Bupati Barsel

Kabar Daerah - 30 June 2024 21:34 Wib

Harga referensi CPO menguat 2,82 persen pada periode Juli 2024

Bisnis - 29 June 2024 14:15 Wib