Pekanbaru (ANTARA) - Direktorat Reserse Kriminal Khusus Kepolisian Daerah(Polda) Riau menggagalkan upaya penyeludupan sebanyak 3 ribu karung Bawang Bombai seberat 21 ton asal Malaysia yang masuk tanpa izin atau ilegal ke wilayah setempat.
"Bawang-bawang ini berasal dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis.
Bawang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga truk, Rabu kemarin (22/5). Selanjutnya aparat kepolisian yang telah membuntuti,menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Berdasarkan hasil interogasi, ribuan bawang bombai ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur. "Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu FH, SB dan NP," lanjutnya.
Diuraikan Kombes Nasriadi, adapun peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia. Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.
"Hasil pemeriksaan, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang. Apabila berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat," ujar Kombes Nasriadi.
Diketahui bahwa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan FH. Sebelumnya, ia telah berhasil memasarkan bawang seludupan asal Malaysia.
Para tersangka disangkakan Pasal 86 UU RI Momor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp600 juta.
"Bawang-bawang ini berasal dari Pahang, Malaysia. Dibawa dengan kapal kayu dan berlabuh di Pelabuhan Mapala, Desa Tamiang, Kabupaten Bengkalis," kata Direktur Ditreskrimsus Polda Riau Kombes Pol Nasriadi saat pengungkapan kasus, Kamis.
Bawang tersebut kemudian dipindahkan ke dalam tiga truk, Rabu kemarin (22/5). Selanjutnya aparat kepolisian yang telah membuntuti,menghentikan truk di Gerbang Tol Pekanbaru, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Rumbai.
Berdasarkan hasil interogasi, ribuan bawang bombai ini akan dibawa ke Pasar Induk Keramat Jati, Jakarta Timur. "Ada tiga orang yang kami tetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yaitu FH, SB dan NP," lanjutnya.
Diuraikan Kombes Nasriadi, adapun peran FH merupakan pemilik barang yang memesan bawang dari Malaysia. Sedangkan SB berperan sebagai perantara FH dengan pembeli, dan NP yang menunggu barang di Jakarta untuk dipasarkan.
"Hasil pemeriksaan, FH mengeluarkan modal Rp300 juta untuk membeli bawang. Apabila berhasil terjual, ia akan mendapatkan keuntungan dua kali lipat," ujar Kombes Nasriadi.
Diketahui bahwa ini merupakan aksi kedua yang dilakukan FH. Sebelumnya, ia telah berhasil memasarkan bawang seludupan asal Malaysia.
Para tersangka disangkakan Pasal 86 UU RI Momor 21 Tahun 2019 tentang karantina hewan, ikan, dan tumbuhan jo Permentan Nomor 43 tentang karantina tumbuhan. Tersangka terancam hukuman 10 tahun penjara dengan denda sebanyak Rp600 juta.