Ini syarat dan perbedaan SIM C dengan SIM C1

Senin, 27 Mei 2024 17:52 WIB

Jakarta (ANTARA) -
Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri memaparkan syarat-syarat dan sejumlah perbedaan Surat Izin Mengemudi (SIM) C dengan C1.  
Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan  kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc).
 
"SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri saat ditemui di Jakarta, Senin.
 
Kemudian perbedaan kedua yakni persyaratan, menurut Yusri bagi pengendara yang hendak memiliki SIM C1 diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun.
 
Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah saat ujian praktiknya.

Baca juga: Wacana nomor SIM diganti dengan gunakan NIK
 
"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama, " kata Yusri.
 
Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.
 
"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," katanya saat ditemui di Jakarta, Senin.

Baca juga: Polri toleransi bagi pemegang SIM-STNK habis masa berlaku saat libur Lebaran
 
Aan juga menjelaskan sebenarnya kepemilikan SIM C1 ini sudah ada peraturannya sejak 2021 namun baru direalisasikan pada tahun ini.
 
"Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1," katanya.

Baca juga: Satlantas Kotim catat 883 pelanggaran lalu lintas lewat ETLE Mobile

Baca juga: Polres Kotim luncurkan inovasi 'Kelakai' untuk kemudahan pembuatan SIM

Baca juga: Satpol PP Barut sosialisasi implementasi pemanfaatan SIM LINMAS

Pewarta : Ilham Kausar
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Komisi C DPRD Seruyan kawal kinerja mitra kerja

10 December 2024 12:15 Wib

Komisi C DPRD Seruyan akan evaluasi kinerja mitra kerja

08 December 2024 18:15 Wib

Sukseskan pilkada, Lapas Sampit distribusikan formulir C kepada warga binaan

26 November 2024 6:03 Wib

DPRD apresiasi prevalensi stunting di Gumas terus menurun

24 November 2024 16:11 Wib

Komisi C DPRD bersama DLH monitoring terkait permasalahan limbah

20 November 2024 9:05 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 13 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib