Muara Teweh (ANTARA) - Gaji ke-13 PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, akan cair pada pekan pertama Juni atau 5 Juni 2024
"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu (5/6) atau besok," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024.
Kemudian, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
"Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2024," kata Ismael.
Baca juga: Kemenkeu gelontorkan Rp50,8 T untuk gaji ke-13 Juni 2024
Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tahun ini dialokasikan sebesar Rp28,67 miliar (4.273 orang) yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,7 miliar (3.416 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), selain itu PPPK Rp3,25 miliar (832 orang) dan tambahan penghasilan Rp7,6 miliar.
THR ini, menurut dia, diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK dan pejabat negara.
"Insyaallah pada Rabu, 5 Juni nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13 di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN," ujar Ismael Marzuki.
Baca juga: Pj Bupati Barut harapkan pengelolaan Bank Kalteng semakin profesional
Baca juga: Pemkab Barut minta perusahaan utamakan menyerap tenaga kerja lokal
Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pembukaan pelatihan kepemimpinan nasional di Jatim
"Pembayaran gaji ke-13 untuk PNS lingkup Pemkab Barito Utara ini mulai Rabu (5/6) atau besok," kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset (BPKA) Barito Utara Ismael Marzuki di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, pembayaran gaji ke-13 itu berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2024 tentang pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiunan dan penerima tunjangan Tahun 2024.
Kemudian, katanya, Peraturan Bupati Barito Utara Nomor 2 Tahun 2024 tanggal 25 Maret 2024 tentang teknis pemberian tunjangan hari raya dan gaji ketiga belas yang bersumber dari APBD.
"Dasar perhitungan gaji ke-13 adalah sebesar satu bulan gaji dan TPP pada bulan Mei 2024," kata Ismael.
Baca juga: Kemenkeu gelontorkan Rp50,8 T untuk gaji ke-13 Juni 2024
Dia mengatakan, pembayaran gaji ke-13 tahun ini dialokasikan sebesar Rp28,67 miliar (4.273 orang) yaitu gaji PNS dan CPNS Rp17,7 miliar (3.416 orang), kemudian ketua, wakil ketua dan anggota DPRD Rp107,5 juta (25 orang), selain itu PPPK Rp3,25 miliar (832 orang) dan tambahan penghasilan Rp7,6 miliar.
THR ini, menurut dia, diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK dan pejabat negara.
"Insyaallah pada Rabu, 5 Juni nanti diharapkan sudah bisa cair untuk gaji ke-13 di Bank Kalteng Cabang Muara Teweh dan masuk ke rekening masing-masing ASN," ujar Ismael Marzuki.
Baca juga: Pj Bupati Barut harapkan pengelolaan Bank Kalteng semakin profesional
Baca juga: Pemkab Barut minta perusahaan utamakan menyerap tenaga kerja lokal
Baca juga: Pj Sekda Barut hadiri pembukaan pelatihan kepemimpinan nasional di Jatim