Rizieq Shihab dipastikan bebas murni hari ini

Senin, 10 Juni 2024 12:20 WIB

Jakarta (ANTARA) - Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI memastikan Muhammad Rizieq Shihab bebas murni pada hari ini, Senin, 10 Juni 2024.

Ketua Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS Deddy Eduar Eka Saputra mengatakan masa pembimbingan terhadap Rizieq Shihab berakhir karena telah selesai menjalani masa pembimbingan kemasyarakatan berdasarkan putusan pengadilan atau keputusan menteri maupun pimpinan lembaga.

“Masa pembimbingan berakhir tanggal 10 Juni 2024 dan menerima surat pengakhiran bimbingan yang ditandatangani oleh Kepala Bapas (Balai Pemasyarakatan) Kelas I Jakarta Pusat,” ucap Deddy dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Deddy mengatakan, Rizieq Shihab telah melaksanakan dengan tertib pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, setelah sebelumnya bebas bersyarat dan keluar dari Rutan Bareskrim Polri pada 20 Juli 2022.

Baca juga: Rizieq Shihab bebas bersyarat

”Selama menjalani pembimbingan di Bapas Kelas I Jakarta Pusat, yang bersangkutan melaksanakan dengan tertib sesuai dengan jadwal pembimbingan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Kelas I Jakarta Pusat,” ucapnya.

Penasihat Hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar juga membenarkan bahwa kliennya telah selesai menjalani seluruh tahapan masa pembebasan bersyarat.

Bebasnya Rizieq, kata dia, tertuang dalam Surat Keputusan Menkumham RI Nomor: PAS- 1508.PK. 05.09 Tahun 2022 tentang Pembebasan Bersyarat dan Berita Acara Penyerahan Narapidana Pembebasan Bersyarat ke Bapas Jakarta Pusat No. W10.PAS.PAS10.PK.05.09.3824 tanggal 20 Juli 2022.

“Klien kami hari ini, Senin, 10 Juni 2024 telah selesai menjalani seluruh tahapan rangkaian masa pembebasan bersyarat sebagaimana ketentuan perundang-undangan atas perkara kriminalisasi yang menimpa beliau,” kata dia dikonfirmasi dari Jakarta, Senin.

Baca juga: Bahar Smith didakwa sebar hoaks tentang penangkapan Rizieq Shihab

Aziz menyebut dengan bebasnya Rizieq Shihab, maka kliennya itu tidak lagi terikat dengan ketentuan warga binaan Bapas Jakarta Pusat yang telah dijalani oleh yang bersangkutan selama lebih kurang dua tahun terakhir.

“Kami mengucapkan banyak terima kasih kepada seluruh pihak yang telah membantu, mendukung dan mendoakannya dalam masa pembebasan bersyarat tersebut,” ucap Aziz.

Rizieq Shihab divonis empat tahun pidana penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di Rumah Sakit Ummi Bogor pada Juni 2021. Sementara itu, pada November 2021, Mahkamah Agung mengurangi masa penahanan Rizieq Shihab menjadi dua tahun penjara.

Mantan pimpinan organisasi yang dilarang pemerintah, yakni Front Pembela Islam (FPI) itu juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan COVID-19 di dua lokasi, yakni Petamburan, Jakarta Pusat dan Megamendung, Kabupaten Bogor.

Kemudian, Rizieq mendapatkan Pembebasan Bersyarat pada 20 Juli 2022 dengan rincian tanggal ditahan 12 Desember 2020, ekspirasi akhir 10 Juni 2023, dan habis masa percobaan 10 Juni 2024.

Baca juga: Polisi kerahkan 1.660 personel amankan sidang kasasi Rizieq Shihab

Baca juga: Polisi amankan pedukung saat sidang banding Rizieq Shihab

Baca juga: Diduga ada pelanggaran administrasi, tim kuasa hukum Rizieq Shihab buat aduan ke KY

Pewarta : Fath Putra Mulya/Agatha Olivia Victoria
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Rizieq Shihab akan kembali berdakwah setelah dinyatakan bebas

10 June 2024 15:08 Wib

Ini adegan favorit Najwa Shihab usai saksikan film 'Buya Hamka'

18 April 2023 9:03 Wib, 2023

Rizieq Shihab bebas bersyarat

20 July 2022 10:55 Wib, 2022

Bahar Smith didakwa sebar hoaks tentang penangkapan Rizieq Shihab

05 April 2022 11:26 Wib, 2022

Tantangan besar Najwa Shihab selama berkarir

28 November 2021 10:43 Wib, 2021

Polisi kerahkan 1.660 personel amankan sidang kasasi Rizieq Shihab

11 October 2021 15:26 Wib, 2021

Polisi amankan pedukung saat sidang banding Rizieq Shihab

30 August 2021 16:45 Wib, 2021

Diduga ada pelanggaran administrasi, tim kuasa hukum Rizieq Shihab buat aduan ke KY

12 August 2021 23:05 Wib, 2021
Terpopuler

DPMD Kapuas dukung simpul layanan pemetaan partisipatif

Kabar Daerah - 06 November 2024 19:21 Wib

Tinjau TPA, DPRD Kotim dapati kekurangan sarpras jadi kendala

DPRD Kotawaringin Timur - 08 November 2024 6:30 Wib

Hendra-Budiman perkuat tim kemenangan hadapi Pilkada 2024

Kabar Daerah - 10 November 2024 16:37 Wib

Liverpool perlebar jarak dengan City di klasemen Liga Inggris

Olahraga - 11 November 2024 19:55 Wib

Pemkab Bartim bantu atasi masalah pelaku UMKM di Kecamatan Awang

Kabar Daerah - 11 jam lalu