Polisi kerahkan 1.660 personel amankan sidang kasasi Rizieq Shihab
Jakarta (ANTARA) - Polres Metro Jakarta Pusat mengerahkan sekitar 1.660 personel untuk mengamankan sidang kasasi dengan terdakwa Rizieq Shihab di Mahkamah Agung (MA).
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto mengatakan personel tersebut bertugas di kawasan Monas, untuk mengantisipasi kerumunan massa.
"Kami akan melakukan pengamanan dengan humanis," kata Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Senada dengan itu, Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Purwata mengatakan pengamanan akan dilakukan secara tentatif sesuai kondisi di lapangan.
Selain mengamankan sidang kasasi Rizieq Shihab, personel kepolisian juga disiagakan untuk mengawal aksi damai peternak dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari empat universitas di Lapangan IRTI Monas serta Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
"Sementara memang di (Jakarta) Pusat belum boleh mengadakan aksi karena masih ada PPKM Level 3. Pengawalan tentatif sesuai kebutuhan nanti didorong dari wilayah jika dibutuhkan," tutur Purwata.
Adapun sidang tingkat kasasi terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dilansir dari situs MA, tercantum perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.
Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Pusat Ajun Komisaris Polisi Sam Suharto mengatakan personel tersebut bertugas di kawasan Monas, untuk mengantisipasi kerumunan massa.
"Kami akan melakukan pengamanan dengan humanis," kata Sam saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin.
Senada dengan itu, Kasatlantas Jakarta Pusat Kompol Purwata mengatakan pengamanan akan dilakukan secara tentatif sesuai kondisi di lapangan.
Selain mengamankan sidang kasasi Rizieq Shihab, personel kepolisian juga disiagakan untuk mengawal aksi damai peternak dan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) dari empat universitas di Lapangan IRTI Monas serta Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta Pusat.
"Sementara memang di (Jakarta) Pusat belum boleh mengadakan aksi karena masih ada PPKM Level 3. Pengawalan tentatif sesuai kebutuhan nanti didorong dari wilayah jika dibutuhkan," tutur Purwata.
Adapun sidang tingkat kasasi terhadap mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab terkait perkara kerumunan massa di Petamburan, Jakarta Pusat.
Dilansir dari situs MA, tercantum perkara Rizieq 3705 K/PID.SUS/2021 yang dimohonkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) selaku pemohon kepada termohon/terdakwa Moh. Rizieq Bin Sayyid Husein Shihab Alias Habib Muhammad Rizieq Shihab, dengan susunan hakim P1, Desnayeti, Hakim P2 Soesilo, dan Hakim P3 H. Suhadi.