Tersangka pengeroyokan kasus mobil rental diancam 12 tahun bui

Senin, 10 Juni 2024 17:25 WIB

Pati (ANTARA) - iga tersangka kasus pengeroyokan terhadap empat orang yang hendak menarik mobil rental di Desa Sumbersoko, Kecamatan Sukolilo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, hingga mengakibatkan satu korban meninggal terancam hukuman 12 tahun penjara.

"Adapun pasal yang disangkakan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun," kata Kabid Humas Polda Jateng Kombes Stefanus Satake Bayu Setyanto didampingi Kapolresta Pati Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama dan Kasat Reskrim Kompol M. Alfan Armin saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Senin.

Ketiga tersangka tersebut, yakni EN (51) dan BC (37), serta AG (35) yang merupakan pemakai mobil mobilio yang diambil korban.

Ia mengungkapkan kasus tersebut berawal ketika keempat korban berinisial BH, SH, dan ES yang merupakan warga Jakarta, dan KB warga Tegal mengendarai mobil Sigra ke Pati untuk mengambil mobil rental mobilio karena berdasarkan GPS berada di rumah AG di Desa Sumbersoko dengan alasan belum dikembalikan.

Baca juga: Polisi ringkus komplotan pelaku penggelapan 50 mobil rental

"Berapa lama batas pengembalian mobil rental tersebut, masih dalam penyelidikan petugas," ujarnya.

Korban BH mengajak tiga temannya mengambil mobil tersebut pada Kamis (6/6) sekitar pukul 13.00 WIB. Setelah mendapati mobilnya terparkir di rumah milik tersangka AG, kemudian korban BH mengambil mobil tersebut dengan kunci cadangan. Sedangkan tiga temannya mengendarai mobil Sigra.

Mengetahui ada rombongan dari luar daerah, warga curiga sehingga teriak maling. Warga lain yang mengetahui sontak mengejar para korban serta melakukan penganiayaan.

Polisi yang menerima laporan tersebut, segera mendatangi lokasi untuk mengevakuasi para korban untuk dilarikan ke RSUD Kayen, meskipun akhirnya dirujuk ke RSUD RAA Seowondo.

Baca juga: Kasus pengeroyokan santri hingga meninggal di Jateng

Adapun barang bukti yang diamankan, yakni mobil Sigra, pakaian milik korban dan tersangka, satu buah helm, serta satu unit sepeda motor.

Ia juga mengimbau warga yang terlibat penganiayaan untuk menyerahkan diri ke polisi.

"Kami ingatkan agar tidak main hakim sendiri. Jika ada kejadian yang mencurigakan silakan lapor ke kepolisian untuk ditangani," ujarnya.

Sementara itu, Pelaksana tugas Direktur RSUD RAA Soewondo Pati Hartotok mengungkapkan secara umum ketiga pasien korban pengeroyokan kesehatannya mulai membaik. Satu pasien cedera ringan, sedangkan dua pasien di antaranya hari ini (10/6) menjalani program operasi.

Pewarta: Akhmad Nazaruddin
Baca juga: Polisi ringkus 6 pelaku pengeroyokan hingga tewas di Semarang

Baca juga: Empat tersangka pengeroyokan guru diserahkan ke Kejaksaan


Pewarta : Akhmad Nazaruddin
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Awal tahun, pemerintah beri insentif pajak untuk mobil hybrid 3 persen

16 December 2024 22:19 Wib

Pemkab Kapuas terima dua unit mobil ambulans dari Kejaksaan

10 December 2024 17:28 Wib

BMW pamerkan edisi khusus mobil sport M3 E46 GTR

01 December 2024 16:58 Wib

Ini daftar promo akhir tahun Mitsubishi di GJAW 2024

26 November 2024 8:09 Wib

Empat polisi luka-luka saat mobil angkut logistik Pilkada terbalik

25 November 2024 21:48 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 11 jam lalu

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib