Pontianak (ANTARA) - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menyerahkan 10 sertifikat tanah elektronik perdana di Kubu Raya, Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Sebanyak lima sertifikat itu merupakan hasil program redistribusi tanah dan lima lainnya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujar AHY usai penyerahan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, Sabtu.
Lewat sertifikat elektronik, lanjut dia, sertifikat tanah tak hanya lebih ringkas namun juga dapat lebih fleksibel saat dilakukan pengecekan oleh masyarakat yakni lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
"Sebenarnya tidak perlu dicetak tapi kalau dicetak juga bisa. Tapi di handphone (bisa) setiap saat dicek gitu ya," jelasnya.
AHY menegaskan, data yang telah masuk ke Kementerian ATR/BPN berbasis digital mampu memperkuat dari sisi hukum dan keadilan sehingga mampu memitigasi penyalahgunaan sertifikat oleh mafia tanah.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat menyerahkan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, Sabtu (22/6/2024). ANTARA/ (Sinta Ambarwati)
"Dengan serba digital ini kita berharap mengurangi potensi itu dan bahkan dengan cepat kita bisa melakukan pemeriksaan dan langsung diklarifikasi mana yang benar mana yang salah," ujarnya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Syaifudin salah satu penerima sertifikat elektronik hasil program Redistribusi Tanah menilai, dengan sertifikat elektronik yang diterimanya kini kepastian hukum soal lahan yang dimilikinya menjadi lebih pasti.
"Iya alhamdulilah senang dan mudah-mudahan nanti semua disertifikat, ini kan haya rumahnya di sertifikat," katanya.
Ia mengakui telah mengurus sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan produksi sejak 2001 lalu. Lewat sertifikat elektronik dari program redistribusi ini, tanah pekarangan seluas 535 meter persegi miliknya mendapatkan kepastian hukum.
Ke depan ia berharap, pengurusan lahan lain miliknya dapat berjalan lancar, sehingga lahan lain miliknya dapat tersertifikat.
Sebanyak lima sertifikat itu merupakan hasil program redistribusi tanah dan lima lainnya merupakan hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Jadi ini juga spesial karena pertama kali di Kalimantan Barat. Sertifikat elektronik ini pertama kali tadi, jadi di Kantor Pertanahan (Kantah) kubu raya mewakili sertifikat elektronik untuk se-Kalimantan Barat," ujar AHY usai penyerahan sertifikat elektronik di Kantor Pertanahan (Kantah) Kubu Raya, Sabtu.
Lewat sertifikat elektronik, lanjut dia, sertifikat tanah tak hanya lebih ringkas namun juga dapat lebih fleksibel saat dilakukan pengecekan oleh masyarakat yakni lewat aplikasi Sentuh Tanahku.
"Sebenarnya tidak perlu dicetak tapi kalau dicetak juga bisa. Tapi di handphone (bisa) setiap saat dicek gitu ya," jelasnya.
AHY menegaskan, data yang telah masuk ke Kementerian ATR/BPN berbasis digital mampu memperkuat dari sisi hukum dan keadilan sehingga mampu memitigasi penyalahgunaan sertifikat oleh mafia tanah.
"Dengan serba digital ini kita berharap mengurangi potensi itu dan bahkan dengan cepat kita bisa melakukan pemeriksaan dan langsung diklarifikasi mana yang benar mana yang salah," ujarnya pula.
Dalam kesempatan yang sama, Syaifudin salah satu penerima sertifikat elektronik hasil program Redistribusi Tanah menilai, dengan sertifikat elektronik yang diterimanya kini kepastian hukum soal lahan yang dimilikinya menjadi lebih pasti.
"Iya alhamdulilah senang dan mudah-mudahan nanti semua disertifikat, ini kan haya rumahnya di sertifikat," katanya.
Ia mengakui telah mengurus sertifikat tanah yang masuk dalam kawasan hutan produksi sejak 2001 lalu. Lewat sertifikat elektronik dari program redistribusi ini, tanah pekarangan seluas 535 meter persegi miliknya mendapatkan kepastian hukum.
Ke depan ia berharap, pengurusan lahan lain miliknya dapat berjalan lancar, sehingga lahan lain miliknya dapat tersertifikat.