Palangka Raya (ANTARA) - Dalam rangka meningkatkan kesadaran dan mendorong partisipasi publik agar mengetahui dan memahami arti pentingnya perlindungan terhadap Kekayaan Intelektual baik kekayaan intelektual komunal maupun personal, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah berupaya memberikan pelayanan yang optimal melalui program yang mendekatkan langsung ke masyarakat.
"Bertempat di Best Western Hotel Palangka Raya, kami memberikan pelayanan KTP atau Kanwil Tebar Pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan informasi, konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum," kata Plt Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto di Palangka Raya.
Dia mengatakan, hak kekayaan intelektual atau disebut dengan HKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Hak ini diberikan kepada pencipta agar dapat menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Pelindungan kekayaan intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.
"Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual," katanya.
Melalui memperluas jangkauan dalam peningkatan kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual dengan menyasar kepada para pelajar tingkat sekolah dasar sederajat hingga sekolah menengah atas sederajat dan perguruan tinggi.
Selain itu, adanya Pojok KI Roadshow ini juga memungkinkan merambah ke lini masyarakat desa dan kelurahan dalam kegiatan pembinaan terharap desan atau kelurahan binaan.
"Roadshow yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Kantor Wilayah Tebar Pelayanan yang mana memberikan informasi, fasilitasi, konsultasi dan pendampingan untuk layanan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual," katanya.
Khususnya bagi para pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek dagang usahanya agar memperoleh perlindungan hukum, lebih dari itu layanan terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pendirian Perseroan Perorangan (PP) juga menunjang pelaku UMKM dalam memiliki Badan Usaha agar diakui secara hukum.
Adanya Program Pojok KI Roadshow guna memudahkan masyarakat dalam mengajukan layanan yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya Hak Merek (Kekayaan Intelektual) dan Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMKM di wilayah Kalimantan Tengah.
"Bertempat di Best Western Hotel Palangka Raya, kami memberikan pelayanan KTP atau Kanwil Tebar Pelayanan kepada masyarakat yang memerlukan informasi, konsultasi dan pendampingan layanan kekayaan intelektual serta layanan administrasi hukum umum," kata Plt Kanwil Kemenkumham Kalteng, Joko Martanto di Palangka Raya.
Dia mengatakan, hak kekayaan intelektual atau disebut dengan HKI adalah hak yang didapatkan dari hasil olah pikir manusia untuk dapat menghasilkan suatu produk, jasa, atau proses yang berguna untuk masyarakat. Hak ini diberikan kepada pencipta agar dapat menikmati secara ekonomis hasil dari suatu kreativitas intelektual.
Kekayaan Intelektual berperan dalam memberikan pelindungan hukum atas kepemilikan karya intelektual baik yang bersifat komunal maupun personal yang merupakan basis pengembangan ekonomi kreatif.
Pelindungan kekayaan intelektual karenanya menjadi bagian penting dalam pembangunan nasional ke depan dan berkontribusi secara signifikan dalam perkembangan perekonomian Nasional maupun Internasional.
"Salah satu langkah penting yang dilakukan adalah memasyarakatkan dan melindungi kekayaan intelektual," katanya.
Melalui memperluas jangkauan dalam peningkatan kesadaran akan Hak Kekayaan Intelektual dengan menyasar kepada para pelajar tingkat sekolah dasar sederajat hingga sekolah menengah atas sederajat dan perguruan tinggi.
Selain itu, adanya Pojok KI Roadshow ini juga memungkinkan merambah ke lini masyarakat desa dan kelurahan dalam kegiatan pembinaan terharap desan atau kelurahan binaan.
"Roadshow yang dilakukan dalam bentuk kegiatan Kantor Wilayah Tebar Pelayanan yang mana memberikan informasi, fasilitasi, konsultasi dan pendampingan untuk layanan pendaftaran atau pencatatan Kekayaan Intelektual," katanya.
Khususnya bagi para pelaku UMKM dalam mendaftarkan merek dagang usahanya agar memperoleh perlindungan hukum, lebih dari itu layanan terkait Administrasi Hukum Umum (AHU) tentang Pendirian Perseroan Perorangan (PP) juga menunjang pelaku UMKM dalam memiliki Badan Usaha agar diakui secara hukum.
Adanya Program Pojok KI Roadshow guna memudahkan masyarakat dalam mengajukan layanan yang ada pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Tengah khususnya Hak Merek (Kekayaan Intelektual) dan Perseroan Perorangan bagi para pelaku UMKM di wilayah Kalimantan Tengah.