Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Resor (Kapolres) Lamandau, AKBP Bronto Budiyono, menegaskan bahwa praktik judi online dapat membawa dampak serius bagi individu dan masyarakat secara luas.
Menurut Bronto, keterlibatan dalam judi online tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial tetapi juga dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan psikologis yang serius.
"Kecanduan yang berujung pada depresi hingga bunuh diri, terpuruknya keuangan pribadi, hingga memicu tindak kriminal dan pelanggaran privasi dari penyebaran luas data pribadi, merupakan beberapa dampak negatif yang sering terjadi," kata Bronto saat dihubungi di Palangka Raya, Minggu.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu juga menyoroti, bahwa praktik judi online juga dapat merusak hubungan dalam keluarga serta dengan pihak lainnya.
Maka dari itu dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kemudian apabila sudah kecanduan, alangkah baiknya perbanyak melaksanakan ibadah agar terhindar dari lingkaran yang bisa membuat gangguan psikologi diri tersebut.
Baca juga: Kapolres Lamandau: Jaga kamtibmas jelang Pilkada Serentak 2024
"Anak-anak yang terkena dampaknya bisa terancam putus sekolah, sementara orang dewasa bisa terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online yang tidak terkendali," bebernya.
Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu juga menekankan, bahwa konsekuensi dari keterlibatan dalam judi online dapat sangat merugikan, bahkan sampai pada tingkat kehilangan pekerjaan karena kinerja yang terganggu akibat masalah keuangan dan psikologis yang ditimbulkan.
"Dalam upaya pencegahan, kami terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang berisiko tinggi ini. Kami juga siap untuk memberikan perlindungan hukum dan memberantas kegiatan ilegal terkait judi online di wilayah Lamandau," ungkapnya.
Bronto juga mengingatkan kepada personelnya yang berada di Polres Lamandau dan jajaran, jangan sampai terlibat dalam perjudian online. Kalau ada ditemukan, tentunya personel yang terbukti melakukan hal tersebut tentunya akan diberi sanksi.
"Sanksi nya sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh Polri, salah kurungan selama 14 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak terpuji tersebut," demikian Bronto Budiyono.
Baca juga: Polres Lamandau sambut Hari Bhayangkara ke-78 dengan jalan sehat
Baca juga: Polres Lamandau sita sabu 33 kilogram dari lima tersangka
Baca juga: Kembangkan pertanian, masyarakat di Lamandau minta solusi pembukaan lahan tanpa membakar
Menurut Bronto, keterlibatan dalam judi online tidak hanya berpotensi merugikan secara finansial tetapi juga dapat menyebabkan berbagai masalah sosial dan psikologis yang serius.
"Kecanduan yang berujung pada depresi hingga bunuh diri, terpuruknya keuangan pribadi, hingga memicu tindak kriminal dan pelanggaran privasi dari penyebaran luas data pribadi, merupakan beberapa dampak negatif yang sering terjadi," kata Bronto saat dihubungi di Palangka Raya, Minggu.
Perwira Polri berpangkat melati dua itu juga menyoroti, bahwa praktik judi online juga dapat merusak hubungan dalam keluarga serta dengan pihak lainnya.
Maka dari itu dia mengimbau masyarakat untuk menjauhi judi online. Kemudian apabila sudah kecanduan, alangkah baiknya perbanyak melaksanakan ibadah agar terhindar dari lingkaran yang bisa membuat gangguan psikologi diri tersebut.
Baca juga: Kapolres Lamandau: Jaga kamtibmas jelang Pilkada Serentak 2024
"Anak-anak yang terkena dampaknya bisa terancam putus sekolah, sementara orang dewasa bisa terjebak dalam lingkaran setan pinjaman online yang tidak terkendali," bebernya.
Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu juga menekankan, bahwa konsekuensi dari keterlibatan dalam judi online dapat sangat merugikan, bahkan sampai pada tingkat kehilangan pekerjaan karena kinerja yang terganggu akibat masalah keuangan dan psikologis yang ditimbulkan.
"Dalam upaya pencegahan, kami terus mengingatkan masyarakat untuk menjauhi praktik judi online yang berisiko tinggi ini. Kami juga siap untuk memberikan perlindungan hukum dan memberantas kegiatan ilegal terkait judi online di wilayah Lamandau," ungkapnya.
Bronto juga mengingatkan kepada personelnya yang berada di Polres Lamandau dan jajaran, jangan sampai terlibat dalam perjudian online. Kalau ada ditemukan, tentunya personel yang terbukti melakukan hal tersebut tentunya akan diberi sanksi.
"Sanksi nya sesuai dengan aturan yang berlaku di tubuh Polri, salah kurungan selama 14 hari untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang tidak terpuji tersebut," demikian Bronto Budiyono.
Baca juga: Polres Lamandau sambut Hari Bhayangkara ke-78 dengan jalan sehat
Baca juga: Polres Lamandau sita sabu 33 kilogram dari lima tersangka
Baca juga: Kembangkan pertanian, masyarakat di Lamandau minta solusi pembukaan lahan tanpa membakar