Muara Teweh (ANTARA) - Ketua DPRD Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, Hj Mery Rukaini mengapresiasi dan memberikan penghargaan kepada pemerintah daerah setempat yang telah resmi menyandang predikat Universal Health Coverage (UHC) Non Cut Off yaitu langsung aktif jadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
“Dengan capaian Predikat UHC Non Cut Off ini memberikan kepastian layanan kesehatan dan kemudahan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, dengan status UHC Non Cut Off yang diterima Pemkab Barito Utara, masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN maupun peserta JKN yang non aktif, jika yang masyarakat di daftarkan menjadi peserta PBPU dan BP Pemda yang iurannya dibayarkan pemkab, maka kepesertaannya dapat langsung aktif tanpa ada masa tunggu dan berhak untuk mendapatkan hak pelayanan di ruang kelas 3.
“Yang terpenting dengan UHC Non Cut Off ini, bagi warga masyarakat Barito Utara yang belum terdaftar dan saat didaftarkan menjadi tanggungan Pemkab Barito Utara maka akan mendapat kepastian layanan kesehatan,” kata Mery.
Dengan adanya capaian tersebut kata dia sejalan dengan capaian itu, diharapkan pihak BPJS Kesehatan dan Pemkab Barito Utara berkomitmen akan mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu sebagai kepastian dan perlindungan resiko finansial bagi masyarakat saat ingin berobat.
Berdasarkan data dari 159.735 jiwa penduduk Kabupaten Barito Utara yang telah menjadi peserta JKN mencapai 159.297 jiwa atau 99,73 persen, dengan peserta yang berstatus aktif sebanyak 120.826 jiwa atau sekitar 75,64 persen.
Di mana tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan BPJS Kesehatan sebanyak 46.453 jiwa penduduk didaftarkan dalam segmen PBPU & BP Pemerintah Daerah (Pemda) yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Barito Utara.
“Dengan capaian Predikat UHC Non Cut Off ini memberikan kepastian layanan kesehatan dan kemudahan bagi warga masyarakat yang belum terdaftar menjadi peserta JKN,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Selasa.
Menurut dia, dengan status UHC Non Cut Off yang diterima Pemkab Barito Utara, masyarakat yang belum memiliki kepesertaan JKN maupun peserta JKN yang non aktif, jika yang masyarakat di daftarkan menjadi peserta PBPU dan BP Pemda yang iurannya dibayarkan pemkab, maka kepesertaannya dapat langsung aktif tanpa ada masa tunggu dan berhak untuk mendapatkan hak pelayanan di ruang kelas 3.
“Yang terpenting dengan UHC Non Cut Off ini, bagi warga masyarakat Barito Utara yang belum terdaftar dan saat didaftarkan menjadi tanggungan Pemkab Barito Utara maka akan mendapat kepastian layanan kesehatan,” kata Mery.
Dengan adanya capaian tersebut kata dia sejalan dengan capaian itu, diharapkan pihak BPJS Kesehatan dan Pemkab Barito Utara berkomitmen akan mewujudkan akses pelayanan kesehatan yang adil dan bermutu sebagai kepastian dan perlindungan resiko finansial bagi masyarakat saat ingin berobat.
Berdasarkan data dari 159.735 jiwa penduduk Kabupaten Barito Utara yang telah menjadi peserta JKN mencapai 159.297 jiwa atau 99,73 persen, dengan peserta yang berstatus aktif sebanyak 120.826 jiwa atau sekitar 75,64 persen.
Di mana tertuang dalam perjanjian kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Barito Utara dan BPJS Kesehatan sebanyak 46.453 jiwa penduduk didaftarkan dalam segmen PBPU & BP Pemerintah Daerah (Pemda) yang iurannya ditanggung oleh Pemkab Barito Utara.