Kuala Kapuas (ANTARA) - Seorang pria berinisial AS (19) warga Pulau Mambulau, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, diamankan oleh polisi lantaran diduga telah menyetubuhi seorang mantan pacarnya yang masih berusia 15 tahun.
"Benar, pelaku AS sudah kita amankan pada Selasa (2/7) kemarin sekitar pukul 09.50 WIB, di kawasan Jalan Maluku Kuala Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Rabu.
Pelaku AS ditangkap petugas atas laporan dari ayah korban yang tidak terima anaknya yang masih di bawah umur tersebut, disetubuhi oleh pelaku dengan modus melakukan bujuk rayu pada korban, sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku karena mereka berpacaran.
Kejadian berawal pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB, ayah korban mendapat kabar dari seseorang bahwa telah beredar foto dan video tidak senonoh terhadap korban.
"Kepada ayahnya, korban mengakui bahwa foto dan video tidak senonoh yang beredar tersebut dilakukan atas permintaan pelaku AS yang merupakan mantan pacar dari korban," katanya.
Korban juga menceritakan bahwa AS telah menyetubuhinya sebanyak dua kali di sebuah kos-kosan Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Atas peristiwa tersebut, ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan ayah korban dan melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku AS untuk dilakukan penyidikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas.
Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” demikian Abdul Kadir Jailani.
"Benar, pelaku AS sudah kita amankan pada Selasa (2/7) kemarin sekitar pukul 09.50 WIB, di kawasan Jalan Maluku Kuala Kapuas," kata Kapolres Kapuas AKBP Gede Pasek Muliadnyana melalui Kasatreskrim AKP Abdul Kadir Jailani di Kuala Kapuas, Rabu.
Pelaku AS ditangkap petugas atas laporan dari ayah korban yang tidak terima anaknya yang masih di bawah umur tersebut, disetubuhi oleh pelaku dengan modus melakukan bujuk rayu pada korban, sehingga korban mau menuruti permintaan pelaku karena mereka berpacaran.
Kejadian berawal pada hari Minggu (19/5/2024) sekira pukul 15.00 WIB, ayah korban mendapat kabar dari seseorang bahwa telah beredar foto dan video tidak senonoh terhadap korban.
"Kepada ayahnya, korban mengakui bahwa foto dan video tidak senonoh yang beredar tersebut dilakukan atas permintaan pelaku AS yang merupakan mantan pacar dari korban," katanya.
Korban juga menceritakan bahwa AS telah menyetubuhinya sebanyak dua kali di sebuah kos-kosan Jalan Pemuda Kuala Kapuas.
Atas peristiwa tersebut, ayah korban merasa tidak terima dan melaporkan hal itu kepada pihak berwajib untuk di proses lebih lanjut.
Kemudian polisi menindaklanjuti laporan ayah korban dan melakukan penyelidikan serta mengamankan pelaku AS untuk dilakukan penyidikan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Kapuas.
Pasal yang disangkakan pada pelaku adalah Pasal 81 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
“Saat ini pelaku AS masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kapuas,” demikian Abdul Kadir Jailani.