Jakarta (ANTARA) - Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan mengaku diperiksa mengenai rapat umum pemegang saham (RUPS) ketika memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina.
"Tentang RUPS, apakah rencana itu pengadaan LNG sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS? Begitu. Cuma itu tok (saja, red.)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Di persidangan, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Baca juga: Dahlan Iskan dipanggil KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina
Karen juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.
Menurut Dahlan, RUPS memang tidak membahas pengadaan LNG.
"Enggak tahu RUPS tahun berapa? ‘Kan enggak ada RUPS membahas itu," ucap Dahlan.
Dahlan mengatakan bahwa RUPS tidak bersama Karen selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009—2014, tetapi dengan direksi.
Baca juga: Dahlan Iskan punya nyawa rangkap dan kepala sepuluh
Di sisi lain, Dahlan mengisyaratkan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Karen terkait dengan pengadaan LNG tersebut. Padahal, ketika itu Dahlan merupakan Menteri BUMN yang notabene membawahi Pertamina.
"Ya tapi ‘kan menteri punya wakil menteri, punya deputi. Saya ‘kan menteri. Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa, begitu, atau tidak. Saya tidak merasa berkomunikasi. Cuman ‘kan belum tentu tidak," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah penunjukan CCL secara langsung atau tidak, Dahlan mengaku tidak tahu.
"Aduh, aku enggak tahu," katanya.
Baca juga: Kejati Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Dahlan Iskan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa komisi antirasuah, Rabu, memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Memenuhi panggilan tersebut, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Dia lantas diperiksa oleh penyidik KPK, kemudian keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 17.10 WIB.
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Baca juga: Kejati Ini Banding Putusan Perkara Dahlan Iskan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, KPK pada hari Selasa (2/7) mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa.
Baca juga: Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Mobil Listrik
"Tentang RUPS, apakah rencana itu pengadaan LNG sudah di-RUPS-kan atau mendapat persetujuan RUPS? Begitu. Cuma itu tok (saja, red.)," kata Dahlan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu sore.
Perkara dugaan korupsi pengadaan LNG ini menyeret nama mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan.
Di persidangan, Karen didakwa memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG potensial di AS, termasuk Corpus Christi Liquefaction (CCL) LLC tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas.
Baca juga: Dahlan Iskan dipanggil KPK soal kasus korupsi LNG Pertamina
Karen juga didakwa tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris Pertamina dan persetujuan RUPS sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG CCL Train 1 dan Train 2.
Menurut Dahlan, RUPS memang tidak membahas pengadaan LNG.
"Enggak tahu RUPS tahun berapa? ‘Kan enggak ada RUPS membahas itu," ucap Dahlan.
Dahlan mengatakan bahwa RUPS tidak bersama Karen selaku Direktur Utama PT Pertamina Persero periode 2009—2014, tetapi dengan direksi.
Baca juga: Dahlan Iskan punya nyawa rangkap dan kepala sepuluh
Di sisi lain, Dahlan mengisyaratkan bahwa dirinya tidak berkomunikasi dengan Karen terkait dengan pengadaan LNG tersebut. Padahal, ketika itu Dahlan merupakan Menteri BUMN yang notabene membawahi Pertamina.
"Ya tapi ‘kan menteri punya wakil menteri, punya deputi. Saya ‘kan menteri. Ya mungkin beliau menganggap cukup dengan siapa, begitu, atau tidak. Saya tidak merasa berkomunikasi. Cuman ‘kan belum tentu tidak," katanya.
Ketika ditanya perihal apakah penunjukan CCL secara langsung atau tidak, Dahlan mengaku tidak tahu.
"Aduh, aku enggak tahu," katanya.
Baca juga: Kejati Sita Rp1,5 Miliar dalam Kasus Dahlan Iskan
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika mengatakan bahwa komisi antirasuah, Rabu, memanggil Dahlan Iskan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG di PT Pertamina pada tahun 2011—2014.
Memenuhi panggilan tersebut, Dahlan Iskan tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 16.30 WIB. Dia lantas diperiksa oleh penyidik KPK, kemudian keluar dari gedung komisi antirasuah sekitar pukul 17.10 WIB.
Dalam perkara ini, Karen Agustiawan telah divonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan LNG di Pertamina.
Baca juga: Kejati Ini Banding Putusan Perkara Dahlan Iskan
Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menyatakan bahwa Karen terbukti melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara itu, KPK pada hari Selasa (2/7) mengumumkan dua tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus tersebut.
"Terkait dengan pengembangan tersebut, KPK telah menetapkan dua tersangka penyelenggara negara dengan inisial HK dan YA," kata Tessa.
Baca juga: Dahlan Iskan Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi Mobil Listrik