Palangka Raya (ANTARA) - Penjabat Wali (Pj) Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Hera Nugrahayu mengatakan tabung gas elpiji 3 Kg tidak diperuntukkan untuk rumah makan, restoran, hotel, usaha peternakan, usaha pertanian, usaha las, usaha pertanian tembakau, usaha laundry dan usaha batik.
"Segala sesuatunya ada regulasinya dan hal ini juga sudah mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu seharusnya menjadi penerima manfaat gas elpiji 3 Kg ini," kata Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah pusat tersebut dan peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu harga jualnya terkadang cukup tinggi di jual di tingkat eceran.
Sedangkan pemerintah setempat melalui instansi terkaitnya,juga sudah melarang pangkalan untuk menjual dengan jumlah banyak kepada oknum masyarakat yang ingin menjualnya Kembali dengan harga tinggi.
"Penting sekali penertiban pengguna gas elpiji 3 Kg di daerah kita, karena elpiji tersebut peruntukannya bukan untuk masyarakat yang mampu, selama ini banyak disalahgunakan," katanya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Palangka Raya itu juga meminta kepada sejumlah awak media untuk sekali-sekali mengecek langsung ke beberapa rumah makan, apakah masih ada yang menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Hera juga berharap dengan adanya penegasan ini para pelaku usaha yang disebutkan dapat mematuhi aturan yang sudah jelas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga dipertegas melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya.
"Jika masih ada yang melanggar, kami akan memberikan sosialisasi dan peringatan, jika sudah sampai tiga kali peringatan, sanksi tegas akan diberikan oleh dinas terkait atau satgas yang telah dibentuk, gas elpiji 3 kilogram ditujukan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," demikian Hera Nugrahayu.
"Segala sesuatunya ada regulasinya dan hal ini juga sudah mempertimbangkan asas keadilan bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu seharusnya menjadi penerima manfaat gas elpiji 3 Kg ini," kata Hera Nugrahayu di Palangka Raya, Selasa.
Dia menuturkan, gas elpiji 3 Kg yang disubsidi pemerintah pusat tersebut dan peruntukannya untuk masyarakat tidak mampu harga jualnya terkadang cukup tinggi di jual di tingkat eceran.
Sedangkan pemerintah setempat melalui instansi terkaitnya,juga sudah melarang pangkalan untuk menjual dengan jumlah banyak kepada oknum masyarakat yang ingin menjualnya Kembali dengan harga tinggi.
"Penting sekali penertiban pengguna gas elpiji 3 Kg di daerah kita, karena elpiji tersebut peruntukannya bukan untuk masyarakat yang mampu, selama ini banyak disalahgunakan," katanya.
Orang nomor satu di lingkup Pemkot Palangka Raya itu juga meminta kepada sejumlah awak media untuk sekali-sekali mengecek langsung ke beberapa rumah makan, apakah masih ada yang menggunakan gas elpiji 3 Kg.
Hera juga berharap dengan adanya penegasan ini para pelaku usaha yang disebutkan dapat mematuhi aturan yang sudah jelas dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Minyak dan Gas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), yang juga dipertegas melalui surat edaran Wali Kota Palangka Raya.
"Jika masih ada yang melanggar, kami akan memberikan sosialisasi dan peringatan, jika sudah sampai tiga kali peringatan, sanksi tegas akan diberikan oleh dinas terkait atau satgas yang telah dibentuk, gas elpiji 3 kilogram ditujukan untuk masyarakat tidak mampu atau miskin yang terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)," demikian Hera Nugrahayu.