Muara Teweh (ANTARA) - Ketua Sementara DPRD Kabupaten Barito Utara Hj Mery Rukaini mengatakan pengucapan sumpah/janji anggota DPRD adalah prosesi terakhir dari berbagai tahapan rekrutmen anggota DPRD, dan merupakan awal untuk melaksanakan pengabdian dan amanah dari konstituen dari daerah pemilihan (Dapil) masing-masing.
“Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD Barito Utara 2024-2029 yang baru saja mengucapkan sumpah/janji, cakap dan mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD yang terdiri dari pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, serta mampu menjawab tantangan lima tahun ke depan,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, ada dua agenda pemerintah daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen yaitu pembahasan raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi dalam melakukan percepatan pembahasan Raperda tersebut.
Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
"Pemimpin Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," katanya.
Dia mengatakan khusus peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Mery Rukaini jabat Ketua Sementara DPRD Barito Utara
Telah dibahas oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 Tahun 2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi prioritas pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara antara lain yaitu memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya.
"Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Percepatan Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dan memproses usul penetapan pimpinan DPRD definitif," kata Mery Rukaini.
Baca juga: Pemkab Barito Utara buka pendaftaran CPNS dengan 1.912 formasi
Baca juga: 25 anggota DPRD Barito Utara periode 2024-2029 resmi dilantik
Baca juga: PDBI Barut berikan pelatihan dan keterampilan drum corps
“Saya yakin rekan-rekan anggota DPRD Barito Utara 2024-2029 yang baru saja mengucapkan sumpah/janji, cakap dan mampu melaksanakan Tri Fungsi DPRD yang terdiri dari pembentukan peraturan daerah, anggaran dan pengawasan, serta mampu menjawab tantangan lima tahun ke depan,” kata Mery Rukaini di Muara Teweh, Senin.
Menurut dia, ada dua agenda pemerintah daerah dan DPRD yang sangat krusial dan urgen yaitu pembahasan raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024.
Berkaitan dengan hal tersebut dirinya meminta kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan DPRD Kabupaten Barito Utara dapat bersinergi dalam melakukan percepatan pembahasan Raperda tersebut.
Mengacu pada Pasal 34 Ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota
"Pemimpin Sementara DPRD bertugas memimpin rapat DPRD, memfasilitasi pembentukan fraksi, memfasilitasi penyusunan rancangan peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD dan memproses penetapan pimpinan DPRD definitif," katanya.
Dia mengatakan khusus peraturan DPRD tentang tata tertib DPRD yang mengacu pada PP 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota.
Baca juga: Mery Rukaini jabat Ketua Sementara DPRD Barito Utara
Telah dibahas oleh anggota DPRD masa jabatan 2019-2024 serta telah ditetapkan sebagai Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 tentang tata tertib DPRD sebagaimana yang telah diubah dengan Peraturan DPRD Nomor 2 tentang Perubahan Atas Peraturan DPRD Nomor 41 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD.
Berdasarkan pasal 34 ayat (3) PP nomor 12 Tahun 2018 tersebut ada beberapa hal yang menjadi prioritas pimpinan sementara DPRD Kabupaten Barito Utara antara lain yaitu memimpin rapat penjadwalan kegiatan DPRD dan rapat-rapat lainnya.
"Memfasilitasi pembentukan fraksi-fraksi DPRD. Percepatan Pembahasan Raperda APBD Tahun Anggaran 2025 dan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2024. Dan memproses usul penetapan pimpinan DPRD definitif," kata Mery Rukaini.
Baca juga: Pemkab Barito Utara buka pendaftaran CPNS dengan 1.912 formasi
Baca juga: 25 anggota DPRD Barito Utara periode 2024-2029 resmi dilantik
Baca juga: PDBI Barut berikan pelatihan dan keterampilan drum corps