Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) sudah membentuk tim patroli siber untuk mengawasi kampanye pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Kalteng di media sosial yang dimulai sejak 25 September 2024.
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan timnya di tingkat kabupaten/kota juga sudah melakukan pengawasan terkait aktivitas kampanye para pasangan calon (paslon) melalui media sosial.
"Dalam pengawasan kami ada dua yang harus diawasi, pertama kampanye tatap muka dan kampanye di media sosial. Pengawasan tersebut tentunya berlandaskan aturan yang telah diberlakukan aturan Bawaslu," kata Satriadi.
Dia menuturkan, pengawasan kampanye baik secara tatap muka serta di dunia maya terus dilaksanakan agar Pilkada Kalteng benar-benar berjalan jujur dan adil.
Semua pasangan calon diminta untuk melaporkan akun-akun media sosial resmi mereka, yang nantinya akan digunakan kampanye. Itu bertujuan agar pengawasan nyaman dilakukan oleh pihak Bawaslu Kalteng.
Baca juga: Bawaslu Kalteng perkuat kapasitas jajaran terkait PSAP
"Yang bahaya itu adalah akun-akun media sosial yang tidak dilaporkan ke kami, itu menjadi liar sehingga sulit nantinya untuk ditertibkan," ucapnya.
Satriadi juga menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu dalam mengawasi seluruh calon secara berjenjang.
"Kami memastikan pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, apalagi di masa kampanye ini, setiap calon mendapat perhatian khusus," tuturnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran informasi hoaks dan pelanggaran kampanye lainnya di media sosial, yang dianggap semakin marak di era digital ini.
"Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu 2024 dengan meningkatkan pengawasan di semua lini," demikian Sastriadi.
Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Baca juga: Bawaslu temukan 3.227 APS langgar aturan
Baca juga: Bawaslu Kotim Ngampus ajak mahasiswa awasi pilkada
Ketua Bawaslu Kalteng Satriadi di Palangka Raya, Kamis, mengatakan timnya di tingkat kabupaten/kota juga sudah melakukan pengawasan terkait aktivitas kampanye para pasangan calon (paslon) melalui media sosial.
"Dalam pengawasan kami ada dua yang harus diawasi, pertama kampanye tatap muka dan kampanye di media sosial. Pengawasan tersebut tentunya berlandaskan aturan yang telah diberlakukan aturan Bawaslu," kata Satriadi.
Dia menuturkan, pengawasan kampanye baik secara tatap muka serta di dunia maya terus dilaksanakan agar Pilkada Kalteng benar-benar berjalan jujur dan adil.
Semua pasangan calon diminta untuk melaporkan akun-akun media sosial resmi mereka, yang nantinya akan digunakan kampanye. Itu bertujuan agar pengawasan nyaman dilakukan oleh pihak Bawaslu Kalteng.
Baca juga: Bawaslu Kalteng perkuat kapasitas jajaran terkait PSAP
"Yang bahaya itu adalah akun-akun media sosial yang tidak dilaporkan ke kami, itu menjadi liar sehingga sulit nantinya untuk ditertibkan," ucapnya.
Satriadi juga menekankan pentingnya kesiapan Bawaslu dalam mengawasi seluruh calon secara berjenjang.
"Kami memastikan pengawasan dilakukan mulai dari tingkat kabupaten hingga kecamatan, apalagi di masa kampanye ini, setiap calon mendapat perhatian khusus," tuturnya.
Langkah ini diambil untuk mencegah penyebaran informasi hoaks dan pelanggaran kampanye lainnya di media sosial, yang dianggap semakin marak di era digital ini.
"Bawaslu Kalteng berkomitmen untuk menjaga integritas Pemilu 2024 dengan meningkatkan pengawasan di semua lini," demikian Sastriadi.
Baca juga: Optimalkan pengawasan, Bawaslu Kotim gandeng OKP dan PPDI awasi Pilkada
Baca juga: Bawaslu temukan 3.227 APS langgar aturan
Baca juga: Bawaslu Kotim Ngampus ajak mahasiswa awasi pilkada