Sampit (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah menekankan pentingnya peran awak media dalam melawan hoax atau informasi bohong menjelang pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024.
"Peran media tidak bisa dikesampingkan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim, karena kami membutuhkan bantuan untuk melawan berita-berita hoax," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Senin.
Hal ini disampaikannya di sela kegiatan sosialisasi pengembangan pengawas pemilu bersama organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media massa yang digelar Bawaslu Kotim.
Natsir menjelaskan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada OMS dan media massa dari berbagai platform, baik itu cetak, elektronik dan online yang dinilai memiliki jangkauan yang lebih luas kepada masyarakat.
"Peran media merupakan suatu hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi," ujarnya.
Maka dari itu, melalui kegiatan ini pihaknya ingin berbagi pengalaman dan berdiskusi, khususnya terkait pemberitaan selama masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung, tepatnya dari 25 September - 23 November 2024.
"Harapan kami pemberitaan yang disajikan bisa adil dan berimbang sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024. Juga, untuk membantu melawan pemberitaan negatif, hoax dan ujaran kebencian," kata Natsir.
Ia melanjutkan, pemberitaan dengan konotasi negatif, hoax dan ujaran kebencian merupakan salah satu materi yang dilarang oleh Undang-Undang maupun PKPU tentang kampanye, karena berpotensi mengganggu kondusifitas dan kamtibmas jelang pemilu.
PKPU nomor 13 tahun 2024 juga mengatur terkait sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti masuk ranah dugaan pelanggaran, baik itu pasangan calon (paslon), tim kampanye ataupun parpol pengusung paslon.
Disisi lain, ia menerangkan kampanye pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan edukasi politik kepada masyarakat. Dalam hal ini, Bawaslu Kotim maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa bekerja maksimal, tanpa peran media massa.
Media massa dengan jangkauan yang lebih luas diharapkan juga dapat menyampaikan kepada Bawaslu maupun KPU atau pada pengawas tingkat kecamatan ketika ada informasi terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan kampanye.
"Disamping itu, adanya bantuan informasi dari media massa untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih ini juga dapat memberikan kekuatan legitimasi bagi paslon yang terpilih nantinya," demikian Natsir.
Baca juga: Polres Kotim siagakan pengamanan logistik Pilkada 1x24 jam
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim, Siti Fauziah menyebut, sudah menjadi bagian tugas dari media massa untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi, terutama Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini.
Namun, ia mengingatkan kepada seluruh awak media agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik agar dalam melaksanakan tugas di lapangan terhindar dari tindakan yang bertentangan dengan aturan.
"Rekan-rekan wartawan juga harus mempelajari dan memahami regulasi lainnya. Contoh Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu, sehingga jika menemukan kasus di lapangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku," ucapnya.
Ia juga berharap, setiap media massa bisa menjaga netralitas dan independensi. Media massa dituntut tidak sekadar menyampaikan informasi, tapi juga mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang berdasarkan pada fakta dan menjadi filter atau penyaring terhadap berita hoax.
Media massa juga berperan sebagai kontrol sosial supaya pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan semestinya, bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Sangat ditekankan bahwa ini bagian dari tugas insan pers membantu jalannya proses demokrasi, karena pers salah satu pilar demokrasi," demikian Fauziah.
Baca juga: 15 Warga Binaan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangka Raya
Baca juga: Pemkab Kotim dukung ujian sertifikasi Sempoa untuk pendidikan berkualitas
Baca juga: DPRD Kotim paripurnakan pimpinan definitif periode 2024-2029
"Peran media tidak bisa dikesampingkan dalam menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024 di Kotim, karena kami membutuhkan bantuan untuk melawan berita-berita hoax," kata Ketua Bawaslu Kotim Muhamad Natsir di Sampit, Senin.
Hal ini disampaikannya di sela kegiatan sosialisasi pengembangan pengawas pemilu bersama organisasi masyarakat sipil (OMS) dan media massa yang digelar Bawaslu Kotim.
Natsir menjelaskan, kegiatan ini untuk mensosialisasikan kepada OMS dan media massa dari berbagai platform, baik itu cetak, elektronik dan online yang dinilai memiliki jangkauan yang lebih luas kepada masyarakat.
"Peran media merupakan suatu hal yang tidak bisa dikesampingkan dalam upaya menyukseskan pelaksanaan pesta demokrasi," ujarnya.
Maka dari itu, melalui kegiatan ini pihaknya ingin berbagi pengalaman dan berdiskusi, khususnya terkait pemberitaan selama masa kampanye yang saat ini sedang berlangsung, tepatnya dari 25 September - 23 November 2024.
"Harapan kami pemberitaan yang disajikan bisa adil dan berimbang sesuai yang diatur dalam PKPU nomor 13 tahun 2024. Juga, untuk membantu melawan pemberitaan negatif, hoax dan ujaran kebencian," kata Natsir.
Ia melanjutkan, pemberitaan dengan konotasi negatif, hoax dan ujaran kebencian merupakan salah satu materi yang dilarang oleh Undang-Undang maupun PKPU tentang kampanye, karena berpotensi mengganggu kondusifitas dan kamtibmas jelang pemilu.
PKPU nomor 13 tahun 2024 juga mengatur terkait sanksi bagi peserta pemilu yang terbukti masuk ranah dugaan pelanggaran, baik itu pasangan calon (paslon), tim kampanye ataupun parpol pengusung paslon.
Disisi lain, ia menerangkan kampanye pada dasarnya bertujuan untuk meningkatkan partisipasi pemilih dan edukasi politik kepada masyarakat. Dalam hal ini, Bawaslu Kotim maupun Komisi Pemilihan Umum (KPU) selaku penyelenggara pemilu tidak bisa bekerja maksimal, tanpa peran media massa.
Media massa dengan jangkauan yang lebih luas diharapkan juga dapat menyampaikan kepada Bawaslu maupun KPU atau pada pengawas tingkat kecamatan ketika ada informasi terkait adanya dugaan pelanggaran peraturan kampanye.
"Disamping itu, adanya bantuan informasi dari media massa untuk mengedukasi masyarakat dan meningkatkan partisipasi pemilih ini juga dapat memberikan kekuatan legitimasi bagi paslon yang terpilih nantinya," demikian Natsir.
Baca juga: Polres Kotim siagakan pengamanan logistik Pilkada 1x24 jam
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kotim, Siti Fauziah menyebut, sudah menjadi bagian tugas dari media massa untuk ikut mensukseskan pesta demokrasi, terutama Pilkada yang akan dilaksanakan tahun ini.
Namun, ia mengingatkan kepada seluruh awak media agar tetap berpegang teguh pada Undang-Undang dan Kode Etik Jurnalistik agar dalam melaksanakan tugas di lapangan terhindar dari tindakan yang bertentangan dengan aturan.
"Rekan-rekan wartawan juga harus mempelajari dan memahami regulasi lainnya. Contoh Peraturan KPU dan Undang-Undang Pemilu, sehingga jika menemukan kasus di lapangan tetap mengacu pada aturan yang berlaku," ucapnya.
Ia juga berharap, setiap media massa bisa menjaga netralitas dan independensi. Media massa dituntut tidak sekadar menyampaikan informasi, tapi juga mengedukasi masyarakat melalui pemberitaan yang berdasarkan pada fakta dan menjadi filter atau penyaring terhadap berita hoax.
Media massa juga berperan sebagai kontrol sosial supaya pelaksanaan pesta demokrasi berjalan dengan semestinya, bermartabat dan menghasilkan pemimpin yang berkualitas.
"Sangat ditekankan bahwa ini bagian dari tugas insan pers membantu jalannya proses demokrasi, karena pers salah satu pilar demokrasi," demikian Fauziah.
Baca juga: 15 Warga Binaan Lapas Sampit dipindahkan ke Lapas Palangka Raya
Baca juga: Pemkab Kotim dukung ujian sertifikasi Sempoa untuk pendidikan berkualitas
Baca juga: DPRD Kotim paripurnakan pimpinan definitif periode 2024-2029