Khemal Sampaikan Pelayanan Tidak Terganggu saat Pilkada

Selasa, 1 Oktober 2024 12:57 WIB

Palangka Raya (ANTARA) -
Ketua Sementara DPRD Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Khemal Nasery menyampaikan bahwa pelayanan kepada masyarakat tidak akan terganggu meskipun ada keterlibatan anggota dalam masa kampanye pada Pilkada di Palangka Raya.

“Tidak akan mengganggu kinerja dan pelayanan kepada masyarakat,” ucapnya, belum lama ini.

Dia menuturkan, bahwa anggota dewan itu tidak perlu mengajukan cuti pada saat terlibat dalam kampanye di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 ini.

Dia menjelaskan, anggota DPRD bekerja sesuai dengan jadwal yang telah disusun oleh Badan Musyawarah. Sehingga, pihaknya akan mengacu dengan jadwal yang telah ditetapkan.

Dia menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan kepada masyarakat akan tetap sama tanpa ada unsur pilkada di dalamnya.

Dia berharap, pesta demokrasi tahun ini bisa berjalan lancar tanpa ada gangguan, seperti halnya sebelumnya. Sehingga, suasana di Kota Cantik – sebutan Kota Palangka Raya senantiasa kondusif.
 

Pewarta : Adi Wibowo
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Tingkatkan PAD Palangka Raya melalui pembangunan pariwisata berkelanjutan

09 December 2024 16:45 Wib

Kafilah Palangka Raya diminta berjuang rebut juara umum MTQ XXXII

09 December 2024 15:21 Wib

DPRD: Tingkatkan jumlah penerima beasiswa di Palangka Raya

19 November 2024 9:10 Wib

Tingkatkan prestasi, generasi muda diminta teladani semangat pahlawan

13 November 2024 12:42 Wib

Komisi II DPRD: MTQ Korpri bukan hanya sebatas lomba bagi ASN

11 November 2024 13:02 Wib
Terpopuler

Pengusaha siap patuhi penerapan UMK di Kotim

Kabar Daerah - 11 December 2024 16:58 Wib

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 3 jam lalu

ASN Pemkab Kapuas diwajibkan gunakan nomor kendaraan Kalteng

Kabar Daerah - 11 December 2024 21:03 Wib