Lombok Tengah (ANTARA) - Kepolisian Resor Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, menetapkan seorang anggota DPRD daerah setempat berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah paket C tahun ajaran 2007.
"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti dan diperkuat keterangan beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi.
“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan selanjutnya menetapkan legislator berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kasat Reskrim menyampaikan tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024," katanya.
Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.
Kapolres pun meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami menetapkan saudara LN sebagai tersangka setelah melalui serangkaian proses penyelidikan maupun penyidikan dan memintai keterangan beberapa saksi, termasuk ahli," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Lombok Tengah Inspektur Polisi Satu Luk Luk il Maqnun di Lombok Tengah, Rabu.
Ia menjelaskan penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Lombok Tengah berinisial LN itu didasarkan atas beberapa bukti dan diperkuat keterangan beberapa saksi, termasuk ahli hukum pidana dari sejumlah perguruan tinggi.
“Selama kasus ini berlangsung, kami telah memeriksa total 17 orang saksi, termasuk ahli pidana dari dua universitas,” jelasnya.
Penyidik Satreskrim Polres Lombok Tengah telah melakukan gelar perkara pada Sabtu (5/10) dan selanjutnya menetapkan legislator berinisial LN sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kasat Reskrim menyampaikan tersangka dikenakan Pasal 266 Ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
"Untuk saudara LN telah kami layangkan surat pemanggilan tersangka pertama yang akan dihadiri pada Jumat, 11 Oktober 2024," katanya.
Sementara itu, Kepala Polres Lombok Tengah Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Hidayat mengatakan kasus ini merupakan bagian dari konsistensi jajaran kepolisian dalam merespons setiap laporan masyarakat.
"Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat. Kalau itu benar, kami katakan benar, kalau itu salah, kami katakan salah," jelasnya.
Kapolres pun meminta semua pihak untuk menerima putusan ini dan menyerahkan sepenuhnya kasus tersebut kepada pihak kepolisian untuk menindaklanjuti sesuai undang-undang yang berlaku.